Sejarah BPJS Kesehatan dari Era Kolonial Belanda hingga Kini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 April 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan telah hadir dan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik sesuai dengan tingkatan kelas atau faskesnya. Sebenarnya BPJS Kesehatan telah ada sejak kapan, ya? Melalui uraian berikut, akan dijelaskan sejarah BPJS Kesehatan dari awal mula berdirinya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai badan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan bertugas untuk menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sejarah BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, ternyata jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pelaksanaan jaminan kesehatan ini tepatnya setelah kemerdekaan pada tahun 1949 dan saat pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda.
Adapun sasaran jaminan kesehatannya awalnya dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya saja. Akan tetapi, Prof. G.A. Siwabessy, Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju.
ADVERTISEMENT
Walau baru sedikit yang bergabung pada layanan kesehatan ini, beliau meyakini bahwa asuransi kesehatan akan berkembang pesat dan dapat membangun derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Pada tahun 1968, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Badan tersebut mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.
Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Perum Husada melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
Pada tahun 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial. Sedangkan pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang dikenal sebagai program Askeskin.
ADVERTISEMENT
Sasaran pesertanya yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa dengan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Selain program Askeskin, terdapat program untuk masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas, Akses Sosial, ataupun asuransi swasta, yaitu Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU).
Pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian pada tahun 2011, pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, merasakan kehadiran peran pemerintah di tengah kehidupan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kemenkeu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Desember 2013 di Bogor. Peresmian BPJS tersebut sekaligus peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS dan program JKN akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Setelah diluncurkan, peserta JKN yang terdaftar sebanyak 121,6 juta orang, terdiri dari peserta asuransi kesehatan mandiri seperti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tugas BPJS Kesehatan

Mengutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang tertera di atas, lembaga BPJS Kesehatan memiliki tugas di antaranya.
ADVERTISEMENT

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Melansir laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1, 2, dan 3.
Sebenarnya jumlah iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 telah ditetapkan sebesar Rp42.000 untuk tiap bulannya sesuai dengan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 202.
Iuran BPJS Kesehatan terdiri dari dua komponen, yaitu iuran yang wajib dibayarkan peserta dan adanya subsidi dari pemerintah. Sehingga sebelum berlakunya Peraturan Presiden, masyarakat hanya membayar iuran kelas 3 sebesar Rp25.500 dan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.
ADVERTISEMENT
Sedangkan setelah berlakunya Perpres mulai dari 1 Januari 2021, pemerintah mengurangi subsidi untuk BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 terbaru sebesar Rp35.000.
Itulah artikel mengenai sejarah awal berdirinya BPJS Kesehatan. Ternyata BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk membantu menyejahterakan kehidupan masyarakat dalam sektor kesehatan. Semoga informasi yang penulis bagikan dapat bermanfaat, ya!
(SRS)