Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sempat Viral di Medsos, Berapa Pendapatan yang Bisa Didapat Kurir Shopee?
14 April 2021 17:51 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini santer dibicarakan mengenai pemberitaan mogoknya para kurir Shopee Express (SPX) sebagai mitra. Pemogokan tersebut dikarenakan para kurir menuntut upah pengiriman barang yang lebih layak.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut karena Shopee dituding memberikan upah rendah untuk mitra di Shopee Express. Bersumber dari salah satu kurir Shopee Express mengutarakan bahwa nominal tarif per paket telah mengalami penurunan sebanyak empat kali dalam setahun.
Awal mula tarif paket sebesar Rp 5.000, turun menjadi Rp 3.500 per paket, kemudian turun kembali menjadi Rp 2.200 dengan perubahan sistem insentif menjadi jaminan pendapatan, hingga saat ini menjadi Rp 1.800 per paket untuk kawasan Jakarta.
Pihak Shopee sendiri telah membantah memberikan upah yang rendahh untuk para mitra di Shopee Express. Shopee telah mengklaim telah memberikan angka yang kompetitif untuk industrii jasa logistik.
Handhika Jahja selaku Executive Director menerangkan bahwa Shopee memberikan upah Rp 2.213 per paket kepada kurir SPX di Jabodetabek dengan ketentuan mengirim 80 paket dalam sehari. Ia juga menerangkangkan bahwa angka tersebut sudah cukup tinggi dibanding upah pasaran yang sekitar Rp1.700 sampai Rp 2.000 saja. Shopee juga menyediakan perlindungan asuransi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
ADVERTISEMENT
Tetapi,pihak kurir telah menerangkan bahwasannya terdapat perubahan pembayaran upah per paket dengan sistem jaminan pendapatan yang mulanya sebanyak 30 paket per hari dengan jaminan pendapatan Rp 115 ribu, kemudian untuk paket ke-31 dan selanjutnya dihitung Rp 2.200 per paket di Januari lalu.
Kini jumlah paket yang harus dikirim untuk bisa mendapatkan jaminan pendapatan ialah Rp 115 ribu meningkat menjadi 40 paket sehari dengan tarif paket ke 43 dan seterusnya yang menjadi Rp 1.800 per paket. Dengan tarif tersebut, pendapatan kotor yang bisa dihasilkan kurir rata-rata sebanyak Rp 130 ribu sampai Rp 150 ribu per hari.
Status Mitra Rentan Dieksploitasi
Sementara itu, soal sistem kerja kemitraan menurut Nabiyla Risfa dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) mengungkapkan pendapatnya bahwa seorang mitra memang rentan mendapatkan kesewenang-wenangan sebab tidak terlindungi oleh hukum dan diberlakukan selayaknya pekerja /buruh dengan segenap hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu mengutip dari dhdfarmindonesia.com terdapat kelemahan dari bisnis kemitraan antara lain
1. Bisnis tidak memiliki status hukum yang independen
Seperti yang dikemukakan Nabiyla, kemitraan bisnis tidak memiliki keberadaan hukum indenpenden yang berbeda dari mitra. Kecuali jika perjanjian kemitraan dengan ketentuan alternatif diberlakukan perjanjian tersebut akan dibubarkan setelag pengunduran diri atau kematian salah satu mitra. Hal tersebutlah yang memungkinkan dapat menyebabkan rasa tidak aman dan ketidakstabilan.
2. Kewajiban tak terbatas
Karena kemitraan tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah, para mitra secara pribadi bertanggung jawab atas hutang dan kerugian yang terjadi.
Sayangnya, tidak semua penyelesaian masalah kemitraan bisa mengacu pada UU UMKM . Sebaiknya hubungan kemitraan dikembalikan pada konsep perjanjian perdata tidak bernama dengan syarat hubungan antarpihak harus seimbang.
ADVERTISEMENT