Konten dari Pengguna

Semua Tentang Uang dan Harta, Ini Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
5 April 2021 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilutrasi pelaksanaan amalan zakat, infak dan sedekah. (Foto: Pngtree).
zoom-in-whitePerbesar
Ilutrasi pelaksanaan amalan zakat, infak dan sedekah. (Foto: Pngtree).
ADVERTISEMENT
Zakat, infak dan sedekah merupakan salah satu amalan yang rutin dilaksanakan oleh umat muslim. Terlebih, bulan Ramadan yang sebentar lagi tiba menjadi sarana motivasi bagi umat Muslim untuk berlomba-lomba meraih kebaikan dengan menyisihkan sebagian hartanya untuk orang yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, masyarakat pada umumnya memaknai ketiga amalan tersebut sebagai pemberian atau dukungan dalam bentuk uang kepada yang membutuhkan. Namun kenyataannya, masing-masing dari ketiga terminologi tersebut memiliki makna yang berbeda.
Meskipun di dalam Kitab Suci Al-Quran tidak terdapat penjelasan atas perbedaan tersebut, namun cukup banyak hadis, yang mana merupakan sumber pendukung Al-Quran, yang menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian perbedaan dari ketiga istilah tersebut.
Mudahnya, perbedaan mendasar masing-masing terminologi tersebut terletak pada hukumnya, yakni untuk zakat dihukumi "Wajib Ain," infak dihukumi "Fardu Kifayah," dan sedekah dihukumih "Sunah." Lebih lanjut, penjelasannya adalah sebagai berikut:
A.Zakat
Kata zakat disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, zakat juga diatur pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang mana disebutkan bahwa:
"Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam."
Secara harfiah, zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat sendiri dihukumi "wajib ain" yang mana wajib dibayarkan bagi setiap umat muslim tanpa terkecuali.
Adapun Zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta), rinciannya:
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim tanpa terkecuali, yang mana nilainya serupa dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok di bulan Ramadan. Sementara zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari harta yang diperoleh, baik dari pekerjaan atau harta temuan yang mana besarannya telah ditentukan dan telah dimiliki sepenuhnya selama setahun.
ADVERTISEMENT
B.Infak
Kata infak disinggung dalam Al-Quran Surat Ali-Imran ayat 133-134 yang berbunyi:
"Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang beerbuat kebaikan."
Infak juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Bab 1 Pasal 1, bahwa:
"Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum."
Infak sendiri berasal dari kata "anfaqa" dalam Bahasa Arab yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Infak dihukumi "Fardu Kifayah," yakni suatu kewajiban bagi sebagian muslim sebagai "wakil umum" untuk melaksanakannya, dan kewajiban tersebut akan berubah menjadi "sunah" bagi muslim lainnya apabila pelaksanaannya telah diwakili sebagian muslim yang menjadi "wakil umum" tersebut. Sebaliknya bila sama sekali tidak ada muslim yang melaksanakannya, maka seluruh muslim akan mendapatkan dosa.
ADVERTISEMENT
Infak tidak memiliki aturan besaran yang ditentukan layaknya zakat. Pada intinya, infak haruslah berupa harta atau materi. Namun yang paling utama, infak merupakan bentuk amalan yang mengutamakan keikhlasan pelakunya.
C.Sedekah
Keutamaan bersedekah tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayar 271 yang berbunyi:
"Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 tahun 2016, disebutkan bahwa:
"Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum."
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, sedekah berasal dari "shidqoh" dalam Bahasa Arab yang berarti "benar." Secara terminologi, sedekah tidak jauh berbeda dengan infak. Perbedaannya hanya mendasar pada bentuk yang dikeluarkan. Sementara infak berbentuk harta, sedekah dapat berbentuk apapun dalam arti yang lebih luas, bahkan perilaku baik kepada orang lain dapat digolongkan sebagai sedekah.
Secara hukum, sedekah termasuk amalan yang sifatnya "sunah" dimana apabila dilakukan akan memperoleh pahala, namun bila ditinggalkan tidak berdosa.