Sesi 4 SKD Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkapnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta penerimaan sekolah kedinasan kini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelaksanaan tes berlangsung hingga 7 Oktober 2026 dengan pembagian hingga empat sesi setiap harinya.
Bagi peserta yang mendapat sesi terakhir, tentu penting untuk mengetahui sesi 4 SKD jam berapa agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Sesi 4 tersedia pada pelaksanaan tes yang digelar dari hari Senin hingga Kamis. Sementara itu, pelaksanaan SKD pada hari Jumat hanya dibagi menjadi dua sesi dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan mengetahui jadwal SKD, peserta bisa mengatur waktu kedatangan agar tiba di lokasi ujian lebih awal. Informasi mengenai tanggal ujian, jadwal sesi, serta lokasi tes dapat dilihat melalui kartu peserta masing-masing.
Sesi 4 SKD Jam Berapa?
Tes sesi 4 SKD sekolah kedinasan dijadwalkan pada pukul 15.30–17.10. Sebelum mengikuti ujian, peserta perlu menjalani sejumlah tahapan registrasi dan pemeriksaan sebelum akhirnya masuk ke ruang ujian.
Seluruh proses persiapan tersebut berlangsung sekitar 90 menit, sehingga peserta harus sudah berada di lokasi tes pada pukul 14.00–15.30.
Pada tahap tersebut, peserta akan menjalani registrasi dan menerima PIN peserta, menitipkan barang, mengikuti body checking, memasuki ruang tunggu steril, kemudian berpindah dari ruang steril menuju ruang ujian. Setelah seluruh rangkaian persiapan selesai, peserta dapat mengikuti SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Mengacu pada Surat Dinas Kepala BKN Nomor 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026, berikut rincian jadwal setiap sesi SKD:
Sesi 1 SKD Senin–Kamis
06.30-08.00 (durasi 90 menit): Registrasi dan pemeriksaan
08.00-09.40 (durasi 100 menit): Pelaksanaan SKD
Sesi 2 SKD Senin–Kamis
09.00-10.30 (durasi 90 menit): Registrasi dan pemeriksaan
10.30-12.10 (durasi 100 menit): Pelaksanaan SKD
Sesi 3 SKD Senin–Kamis
11.30-13.00 (durasi 90 menit): Registrasi dan pemeriksaan
13.00-14.40 (durasi 100 menit): Pelaksanaan SKD
Sesi 4 SKD Senin–Kamis
14.00-15.30 (durasi 90 menit): Registrasi dan pemeriksaan
15.30-17.10 (durasi 100 menit): Pelaksanaan SKD
Sesi 1 SKD Jumat
06.30-08.00 (durasi 90 menit): Registrasi dan pemeriksaan
08.00-09.40 (durasi 100 menit): Pelaksanaan SKD
Sesi 2 SKD Jumat
13.00-14.30 (durasi 90 menit): Registrasi dan pemeriksaan
14.30-16.10 (durasi 100 menit): Pelaksanaan SKD
Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan
Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026 digelar di 36 titik lokasi ujian yang tersebar di seluruh kantor BKN. Lokasi tersebut mencakup BKN Pusat, Kantor Regional I hingga XIV, serta kantor UPT BKN yang berada di berbagai wilayah Indonesia.
Selain mencermati jadwal dan lokasi ujian, peserta juga perlu memahami ketentuan yang berlaku selama tes.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut tata tertib SKD:
Peserta wajib hadir paling lambat satu jam sebelum seleksi dimulai atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan masing-masing instansi untuk menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi atau personal identification number (PIN) registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan wajib membawa dokumen bukti identitas diri.
Peserta yang mengikuti seleksi merupakan peserta yang identitasnya wajib sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, maupun sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai (gadget), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, senjata api, senjata tajam (sajam), atau benda sejenis ke dalam ruang seleksi.
Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain, memberikan atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun, membawa makanan dan minuman, merokok, serta menyebarkan atau merekam soal ujian.
Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Baca Juga: Nilai Tertinggi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Passing Grade, dan Materinya
(SA)
