Konten dari Pengguna

Siapa Pihak-pihak yang Terlibat dalam Usaha Anjak Piutang? Ini Jawabannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 Mei 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang untuk usaha anjak piutang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang untuk usaha anjak piutang. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Anjak piutang merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan dalam mengatasi masalah pendanaan. Perusahaan bisa memanfaatkan perusahaan anjak piutang apabila membutuhkan dana mendadak dengan tujuan untuk memaksimalkan dana.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, ada beberapa pihak yang nantinya akan terlibat dalam anjak piutang. Merujuk buku Hukum Dagang karya Dr. Serlika Aprita dan Atika Ismail, pihak-pihak yang terlibat dalam usaha anjak piutang adalah factoring, kreditur, dan debitur.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut seputar anjak piutang dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Pengertian Anjak Piutang

Ilustrasi usaha anjak piutang. Foto: Pixabay
Secara etimologi, anjak piutang dalam bahasa Inggris disebut sebagai factoring. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, anjak piutang merupakan gabungan dari dua kata, yakni “anjak” dan “piutang”.
Anjak sendiri berarti berpindah atau bergerak, sementara piutang diartikan sebagai uang yang dipinjamkan atau uang yang dapat ditagih dari seseorang.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 pada Pasal 1 huruf (e), anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun perusahaan anjak piutang (factoring) biasa didefinisikan sebagai perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan/pembelian/pengambilalihan/pengelolaan utang-piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Dijelaskan pula dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988, anjak piutang dapat disimpulkan ke dalam tiga poin, yaitu sebagai berikut:

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Usaha Anjak Piutang

Ilustrasi pihak-pihak yang terlibat dalam usaha anjak piutang. Foto: Pixabay
Telah disebutkan sebelumnya, pihak-pihak yang terlibat dalam usaha anjak piutang adalah factoring, kreditur, dan debitur. Berikut penjelasan lengkapnya seperti yang dikutip dari buku Hukum Bisnis oleh Rolando Marpaung, Sri Iin Hartini, Nahdhah, dkk:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Anjak Piutang

Ilustrasi mempelajari jenis-jenis anjak piutang. Foto: Pixabay
Perlu diketahui bahwa anjak piutang ini tidak hanya terdiri atas satu jenis, melainkan lebih dari itu. Berikut ini ialah beberapa contoh anjak piutang:

1. Full Service Factoring

Anjak piutang jenis ini mampu memberikan segala jenis jasa kegiatan anjak piutang, mulai dari penagihan, penerbitan invoice, hingga penerimaan dana debitur.
ADVERTISEMENT

2. Bulk Factoring

Sementara itu, bulk factoring adalah perusahaan anjak piutang yang dapat menyediakan pembayaran di muka, serta penagihan berkala kepada debitur.

3. Agency Factoring

Untuk agency factoring, anjak piutang ini merupakan penagih piutang dari perusahaan lain.

4. Resource Factoring

Perusahaan anjak piutang ini agak mirip dengan full service factoring. Namun, memiliki perbedaan pada tidak menerima perjanjian anjak piutang yang menyertakan kredit macet atau buruk.

5. Maturity Factoring

Perusahaan anjak piutang yang kelima ini merupakan perusahaan yang berlaku sebagai pengawas, pengurus administrasi, dan pelindung kredit. Adapun seluruh aktivitas penagihan dikerjakan oleh perusahaan klien.
(NDA)