Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Siapa Pimpinan Tertinggi OJK? Ini Daftar Pejabat Periode 2022-2027
15 Maret 2023 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diatur dalam peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.01/2015. Mengacu peraturan tersebut, pimpinan tertinggi OJK adalah Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial.
ADVERTISEMENT
Adapun jajaran Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 telah resmi dilantik pada 20 Juli 2022 lalu. Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin.
Pelaksanaannya dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Jajaran Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Berdasarkan yang termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022, jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Mengenal Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.01/2015, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Selain visi, OJK juga memiliki misi organisasi. Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman resmi ojk.go.id, misi OJK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)