Simak di Sini! Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat baznas.go.id

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bulan Ramadhan akan berakhir kira-kira 2 minggu lagi. Bagi umat Muslim yang belum mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, diharapkan untuk segera mempersiapkan hartanya untuk disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat).
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib dibayar oleh setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan. Zakat ini merupakan sebuah sarana penyucian bagi Muslim yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa mereka.
Adapun syarat seseorang diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
-Beragama Islam (Muslim);
-Baligh dan berakal;
-Masih hidup pada saat bulan Ramadhan;
-Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya);
-Berkecukupan (memiliki kelebihan harta atas kebutuhan pokok untuk malam hari dan hari raya Idul Fitri).
Adapun untuk membayar zakat fitrah, umat Muslim di Indonesia dapat memanfaatkan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersedia di Indonesia. Salah satu LAZ terbesar dan sudah diakui secara Nasional adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah satu-satunya LAZ yang dibentuk oleh pemerintah. Pembentukannya diatur berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Baznas merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama (Menag). Baznas berwenang dalam melakukan pengelolaan zakat, infak dan sedekah secara nasional.
Adapun pembayaran zakat dapat dilakukan secara online melalui website resmi Baznas. Untuk cara pembayaran zakat melalui Baznas, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1.Kunjungi laman resmi baznas.go.id/bayarzakat.
2.Pilih "Zakat" pada kolom pertama.
3.Pilih "Zakat Fitrah" pada kolom kedua.
4.Tentukan jumlah jiwa.
5.Kolom nominal akan terisi secara otomatis.
6.Melengkapi data yang terdiri atas nama lengkap, nomor handphone serta email.
7.Masuk ke pembayaran.
Adapun besaran zakat yang dikeluarkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan sebesar 2,5 kilogram beras. cara perhitungannya adalah: 1 orang=2,5 kg x harga beras di pasaran per liter.
Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, Baznas menetapkan lewat SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bahwa besarannya sebesar Rp 40 ribu - Rp 45 ribu per orang, berdasarkan harga beras 2,5 Kg di pasar Jabodetabek.
Adapun kriteria penerima zakat fitrah adalah orang-orang yang disebut sebagai 'asnaf 8' yang terdiri dari:
1.Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2.Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun serba kekurangan.
3.Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf.
5.Budak atau hamba sahaya.
6.Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya namun menjaga diri dari rezeki haram.
7.Orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
8.Musafir yang kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.
Untuk pembayaran zakat fitrah, seorang Muslim dapat menunaikannya atas nama sendiri atau nama orang lain, sesuai niatnya. Secara umum, niatnya berbunyi:
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala."
