Simak Syarat Naik KRL Selama Masa PPKM Level 4, Terbaru hingga 9 Agustus 2021

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
5 Agustus 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Hal itu telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Tentunya, banyak regulasi yang harus mengikuti kebijakan perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa-Bali dan beberapa daerah lain di Indonesia.
Salah satunya adalah regulasi transportasi KRL. Masa PPKM yang diperpanjang kemudian direspons oleh pihak KAI Commuter dengan menetapkan beberapa aturan di KRL.
Ada sejumlah dokumen yang harus disediakan oleh penumpang KRL jika hendak bepergian menggunakan moda transportasi tersebut di masa PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Beberapa syarat tersebut antara lain surat tanda registrasi pekerja (STRP) guna membuktikan di sektor manakah penumpang bekerja.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, aturan KRL di masa PPKM memberlakukan pembatasan penumpang. Di mana penumpang yang boleh menggunakan KRL hanya mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal.
Untuk lebih lengkapnya, simak syarat-syarat menaiki KRL di masa PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang dalam daftar berikut:
ADVERTISEMENT
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.