Simpanan Wajib: Pengertian, Ketentuan, dan Konsekuensinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Simpanan wajib adalah uang yang wajib dibayar anggota ke koperasi dengan kuantitas yang tidak harus sama di periode yang ditentukan. Simpanan wajib ini menjadi salah satu modal dari Koperasi Simpan Pinjam.
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas mengenai pengertian simpanan wajib yang ada di Koperasi Simpan Pinjam, ketentuan, dan konsekuensinya jika anggota tidak membayar.
Pengertian Simpanan Wajib
Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya. Modal yang dimilikinya terdiri atas Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, Simpanan Sukarela, dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018, simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar anggota ke koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, serta tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ketentuan Simpanan Wajib
Nominal ketentuan simpanan wajib berbeda-beda di setiap koperasi tergantung kesepakatan anggota, berikut ketentuan Simpanan Wajib:
Menyetor simpanan wajib dengan jumlah minimum Rp50.000 dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan yang berlaku
Pembayaran simpanan wajib dilakukan dengan pemotongan gaji di setiap bulannya.
Konsekuensi Tidak Membayar Simpanan Wajib
Secara umum, calon anggota akan menjadi anggota koperasi setelah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Ia diberikan waktu 90 hari sejak pembuatan akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
Apabila calon anggota tidak membayar dalam rentang waktu tersebut, statusnya dinyatakan berakhir.
Perbedaan Simpanan Wajib dengan Simpanan Pokok dan Sukarela
Simpanan wajib ialah simpanan yang bersifat wajib dan harus dibayarkan pada periode yang telah disepakati. Sedangkan, simpanan pokok adalah simpanan yang dibayar pertama kali saat menjadi anggota koperasi dan dibayarkan sekali saja. Sementara itu, simpanan sukarela adalah simpanan yang jumlah dan waktunya tak ditentukan (bebas).
Berakhirnya Keanggotaan
Mengutip dari koperasiadi.uad.ac.id, umumnya anggota koperasi berakhir menjadi anggota, jika:
Meninggal dunia
Berhenti atas permintaan sendiri
Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
Demikian pembahasan mengenai pengertian simpanan wajib dan informasi lainnya. Semoga Bermanfaat!
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam?

Apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam?
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
Apa yang dimaksud dengan simpanan sukarela?

Apa yang dimaksud dengan simpanan sukarela?
Simpanan sukarela adalah simpanan yang jumlah dan waktunya tak ditentukan (bebas).
Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok?

Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok?
Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayar pertama kali saat menjadi anggota koperasi dan dibayarkan sekali saja.
