Konten dari Pengguna

Sistem Kelulusan PPPK 2024 dan Tahapan Seleksinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus bergulir. Namun, pelaksanaan tahun ini memiliki perbedaan dalam hal penilaian kelulusan peserta, yaitu tidak lagi menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Perubahan penilaian seleksi PPPK yang baru merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta. Supaya dapat mempersiapkan seleksi dengan baik, simak pembahasan mengenai sistem kelulusan PPPK 2024 di bawah ini.

Sistem Kelulusan PPPK 2024

Ilustrasi PPPK. Foto: onyengradar/shutterstock

Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dilakukan menggunakan metode computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan peserta didasarkan pada peringkat terbaik. Artinya, sistem kelulusan tidak lagi menggunakan nilai ambang batas.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi di laman Kemenpan RB.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ucap Anas.

Dengan demikian, peserta yang lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi PPPK selanjutnya adalah peserta yang mendapatkan peringkat terbaik dalam hasil seleksi.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Ilustrasi tahapan PPPK. Foto: Pexels

Tahapan seleksi PPPK tertuang pada Surat KepmenPANRB No.347 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tahapan seleksi PPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Berikut penjelasannya masing-masing.

1. Seleksi Administrasi

Tahapan seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi yang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan dengan tujuan menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.

Selain itu, ada pula wawancara yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta yang meliputi aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Hal ini spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Sementara itu, materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur. Ini meliputi kompetensi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sementara itu, materi kompetensi sosial kultural bertujuan menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan.

Hal ini untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabaran dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap keberagaman, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap pentingnya persatuan, dan empati.

(SA)