Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sistem Pengenaan Pajak yang Berlaku di Indonesia
11 Januari 2023 9:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sistem pengenaan pajak merupakan suatu cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak (WP) kepada negara. Artinya, sistem ini menjadi acuan untuk menghitung besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk sistem pengenaan pajak di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Peraturan tersebut membahas dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.
Menurut buku Pasti Bisa Ekonomis untuk SMA/MA Kelas XI oleh Tim Ganesha Operation, setiap negara di dunia mempunyai sistem dan metode pengenaan pajak yang berbeda. Indonesia mempunyai tiga sistem pengenaan pajak yang berlaku.
Tiga Sistem Pengenaan Pajak di Indonesia
Ada tiga sistem pengenaan pajak di Indonesia, yakni self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Berikut penjelasan dari masing-masing sistem beserta ciri-cirinya yang dikutip dari laman Sobat Pajak:
1. Self Assessment System
Sistem perpajakan ini membebankan wajib pajak untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkannya secara mandiri. Artinya, wajib pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar, sampai melaporkan besaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini diterapkan di pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sistem self assessment sudah mulai masuk ke Indonesia setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, sistem pengenaan pajak ini memiliki konsekuensi karena wajib pajak berhak menghitung jumlah pajak yang perlu dibayar.
Konsekuensi yang biasanya ditanggung negara adalah wajib pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin. Adapun ciri-ciri dari sistem pengenaan pajak self assessment adalah:
2. Official Assessment System
ADVERTISEMENT
Sistem pengenaan satu ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan seberapa besar pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan yang berperan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak kepada wajib pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak.
Official assessment system diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya di mana KPP sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Walau fiskus cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan utang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan ini tidak lagi berlaku. Berikut ciri-ciri official assessment system:
ADVERTISEMENT
3. Withholding Assessment System
Untuk sistem pengenaan pajak withholding system, besaran pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang merupakan bukan wajib pajak ataupun aparat pajak. Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bagian keuangan tempatnya bekerja.
Jenis pengenaan pajak yang menggunakan withholding assessment system, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN.
Dengan sistem pemungutan ini, wajib pajak akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai bukti atas pelunasan pajak. Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak withholding assessment adalah:
ADVERTISEMENT
(NDA)