SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Cek Jadwalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 telah ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. Dokumen ini memuat rincian tanggal merah dan alokasi hari libur resmi yang dapat dijadikan acuan bagi instansi.
Adapun tiga menteri yang menandatangi SKB tersebut adalah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Melalui Surat Keputusan Bersama Menag Nomor: 105 Tahun 2026, Menaker Nomor: 3 Tahun 2026, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, disetujui jumlah hari libur nasional sebanyak 17 dan cuti bersama ada enam hari.
Dari 17 hari libur nasional, 13 di antaranya merupakan hari libur keagamaan. Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027:
1. Hari Libur Nasional 2027
Jumat, 1 Januari: peringatan pergantian Tahun Baru 2027 Masehi.
Selasa, 5 Januari: peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. 1448 Hijriah.
Sabtu, 6 Februari: perayaan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Senin, 8 Maret: pelaksanaan Hari Suci Nyepi penanda Tahun Baru Saka 1949.
Rabu-Kamis, 10-11 Maret: Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
Jumat, 26 Maret: peringatan Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 28 Maret: peringatan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Sabtu, 1 Mei: peringatan Hari Buruh Internasional.
Kamis, 6 Mei: peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Senin, 17 Mei: perayaan Hari Kurban atau Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
Kamis, 20 Mei: perayaan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
Selasa, 1 Juni: libur peringatan Hari Lahir Pancasila.
Minggu, 6 Juni: perayaan 1 Muharam penanda Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
Minggu, 15 Agustus: peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Selasa, 17 Agustus: peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-82 atau Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Sabtu, 25 Desember: perayaan Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Minggu, 26 Desember: peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. 1449 Hijriah.
2. Hari Cuti Bersama 2027
Jumat, 5 Februari: peringatan perayaan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret: pelaksanaan rangkaian perayaan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
Kamis, 25 Maret: cuti bersama peringatan wafatnya Yesus Kristus.
Selasa, 18 Mei: perayaan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
Rabu, 19 Mei: peringatan Hari Raya Waisak 2571 BE.
Jumat, 24 Desember: peringatan malam Kelahiran Yesus Kristus.
Kemungkinan WFA ASN hingga Penyesuaian Hari Raya Islam
Pemerintah memproyeksikan imbas dari penetapan jadwal libur nasional maupun cuti bersama tahun 2027 terhadap dunia kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor industri.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengutarakan peluang Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi ASN pada kurun waktu tertentu. Dengan skema ini, kelonggaran pola kerja dapat diakomodasi tanpa memperpanjang cuti bersama.
“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN,” kata Rini dalam Rapat Tingkat Menteri terkait penandatangan SKB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 15 September 2026, seperti dikutip dari laman Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi.
Di sisi lain, Menag Nasaruddin Umar menyatakan penetapan penanggalan tahun 2027 masih menyediakan celah penyesuaian khusus hari besar keagamaan umat Islam.
Dia menegaskan bahwa kepastian awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri berhubungan erat dengan metode pemantauan hilal (rukyat) dan perhitungan astronomis (hisab) serta hasilnya disepakati melalui musyawarah penetapan (sidang isbat).
Maka dari itu, kendati kalender tingkat nasional sudah dirancang jauh-jauh hari, potensi pergeseran tanggal Idulfitri tetap terbuka. Dia pun juga mengimbau publik untuk memaklumi hal itu sebagai bagian dari prosedur penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah.
“Kalaupun di Idulfitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah,” ucap Nasaruddin.
Baca Juga: Rekomendasi Tanggal Cuti 2027, Persiapan untuk Liburan
(MDP)
