Skema Gaji PPPK Daerah: Nominal dan Tunjangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di pemerintah daerah berhak memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seperti apa skema gaji PPPK daerah?
Hingga 2026, acuan nominal gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu, teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK daerah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Untuk mengetahui penjelasan lebih rinci mengenai skema gaji PPPK daerah, simak uraian ini hingga tuntas.
Skema Gaji PPPK Daerah
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain gaji, PPPK juga dapat diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.
Khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 mengatur gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara sederhana, skema Gaji PPPK Daerah sebagai berikut:
APBD → gaji berdasarkan golongan dan MKG + tunjangan sesuai hak PPPK/PNS daerah → dibayar bulanan melalui Gaji Induk → dikurangi pajak dan iuran/potongan yang berlaku → dibayarkan setelah syarat administrasi pengangkatan dan SPMT terpenuhi.
Nominal Gaji PPPK Daerah
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK daerah disesuaikan berdasarkan golongannya. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Tunjangan PPPK Daerah
Selain gaji, PPPK daerah dapat memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempatnya bekerja. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menyebut tunjangan tersebut terdiri atas:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan jumlah anak yang dapat diperhitungkan paling banyak dua orang.
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga berhak memperoleh tunjangan pangan sebagaimana PNS pada instansi tempatnya bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK beserta anggota keluarga yang masuk dalam perhitungan tunjangan keluarga.
Dalam mekanisme penggajian ASN, tunjangan pangan dapat diberikan dalam bentuk beras atau ekuivalen uang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK yang diangkat dan ditugaskan pada jabatan struktural yang memang memiliki hak atas tunjangan tersebut.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat memperoleh tunjangan jabatan fungsional. Nominalnya mengikuti besaran tunjangan jabatan fungsional yang berlaku untuk jabatan bersangkutan.
5. Tunjangan Lainnya
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 juga membuka hak bagi PPPK untuk memperoleh tunjangan lainnya. Jenis serta besarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku pada instansi tempat PPPK bekerja.
Baca juga: Kisi-Kisi SKT PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk Jabatan Fungsional Guru
(NDA)
