Skema Pensiun PPPK, Begini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Sama seperti ASN lainnya, PPPK juga akan menerima jaminan uang pensiun ketika pegawai sudah memasuki usia pensiun. Lantas, seperti apa skema pensiun PPPK?
Untuk mengetahui informasi lengkap seputar skema jaminan uang pensiunan bagi PPPK, simak terus uraian artikel Berita Bisnis berikut ini hingga tuntas.
Skema Pensiun PPPK
PPPK kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alex Deni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB mengatakan, jaminan uang pensiun bagi PPPK akan disatukan dalam sebuah sistem bernama defined contribution.
Sistem ini memungkinkan peserta untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen. Nantinya, investasi tersebut akan diakumulasikan selama masa kerja sampai masa pensiun.
Melalui sistem defined contribution, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayarann berkala darir saldo dananya. Dalam skema ini, biaya program akan lebih mudah untuk diprediksi.
Baca juga: Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya
Gaji dan Tunjangan PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 (nol tahun) - Rp 2.686.200 (26 tahun)
Golongan II: Rp 1.960.200 (3 tahun) - Rp 2.843.900 (27 tahun)
Golongan III: Rp 2.043.200 (3 tahun) - Rp 2.964.200 (27 tahun)
Golongan IV: Rp 2.129.500 (3 tahun) - Rp 3.089.600 (27 tahun)
Golongan V: Rp 2.325.600 (nol tahun) - Rp 3.879.700 (33 tahun)
Golongan VI: Rp 2.539.700 (3 tahun) - Rp 4.043.800 (33 tahun)
Golongan VII: Rp 2.647.200 (3 tahun) - Rp 4.214.900 (33 tahun)
Golongan VIII: Rp 2.759.100 (3 tahun) - Rp 4.393.100 (33 tahun)
Golongan IX: Rp 2.966.500 (nol tahun) - Rp 4.872.000 (32 tahun)
Golongan X: Rp 3.091.900 (nol tahun) - Rp 5.078.000 (32 tahun)
Golongan XI: Rp 3.222.700 (nol tahun) - Rp 5.292.800 (32 tahun)
Golongan XII: Rp 3.359.000 (nol tahun) - Rp 5.516.800 (32 tahun)
Golongan XIII: Rp 3.501.100 (nol tahun) - Rp 5.750.100 (32 tahun)
Golongan XIV: Rp 3.649.200 (nol tahun) - Rp 5.993.300 (32 tahun)
Golongan XV: Rp 3.803.500 (nol tahun) - Rp 6.246.900 (32 tahun)
Golongan XVI: Rp 3.964.500 (nol tahun) - Rp 6.511.100 (32 tahun)
Golongan XVII: Rp 4.132.200 (nol tahun) - Rp 6.786.500 (32 tahun).
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti PNS. Tercatat dalam PP No. 70 Tahun 2015, tunjangan PPPK antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan Kematian (JKM), meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.
(NDA)
