Konten dari Pengguna

Skema Pensiun PPPK, Begini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Februari 2024 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi skema pensiun PPPK. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi skema pensiun PPPK. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Sama seperti ASN lainnya, PPPK juga akan menerima jaminan uang pensiun ketika pegawai sudah memasuki usia pensiun. Lantas, seperti apa skema pensiun PPPK?
Untuk mengetahui informasi lengkap seputar skema jaminan uang pensiunan bagi PPPK, simak terus uraian artikel Berita Bisnis berikut ini hingga tuntas.

Skema Pensiun PPPK

Ilustrasi skema pensiun PPPK. Foto: Pexels
PPPK kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alex Deni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB mengatakan, jaminan uang pensiun bagi PPPK akan disatukan dalam sebuah sistem bernama defined contribution.
Sistem ini memungkinkan peserta untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen. Nantinya, investasi tersebut akan diakumulasikan selama masa kerja sampai masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Melalui sistem defined contribution, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayarann berkala darir saldo dananya. Dalam skema ini, biaya program akan lebih mudah untuk diprediksi.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK. Foto: Pexels
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti PNS. Tercatat dalam PP No. 70 Tahun 2015, tunjangan PPPK antara lain:
(NDA)