Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Solusi Gagal Bayar Pinjol UATAS yang Bisa Diterapkan
29 November 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online (pinjol ) kerap menjadi pilihan beberapa orang ketika sedang membutuhkan uang secara cepat. Ada banyak perusahaan fintech yang memberikan layanan pinjaman online, salah satunya UATAS.
ADVERTISEMENT
Apabila memutuskan untuk mengajukan pinjaman di UATAS, tentu kamu harus mengetahui segala risikonya. Salah satu risiko yang mungkin saja terjadi adalah gagal melakukan pembayaran pinjaman online.
Jika kamu tidak mampu melunasi pinjaman UATAS, performamu sebagai debitur akan menjadi buruk. Hal ini sangat memungkinkan kamu masuk ke dalam daftar hitam dan sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.
Lantas, apa solusi untuk para pengguna yang gagal bayar pinjol UATAS? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui solusi mengatasi gagal bayar pinjaman online dengan perusahaan fintech UATAS.
Solusi Gagal Bayar Pinjol UATAS
Menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa solusi gagal bayar pinjol UATAS maupun perusahaan fintech lainnya seperti dikutip dari situs Ajaib.
ADVERTISEMENT
1. Restrukturisasi Pinjaman
Langkah ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya dengan mengajukan keringanan. Pihak penyedia jasa pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diingat jika total kewajiban akan semakin besar.
2. Memohon pengurangan bunga
Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman. Bunga kredit pinjaman yang mengecil dapat mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan dan meringankan seorang debitur untuk melunasinya.
3. Melapor ke instansi terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri, setiap utang yang tidak segera dibayar pasti ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensinya ialah terjadi penagihan yang tidak menyenangkan, seperti mendapat teror.
Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari, dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan.
Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel kamu, intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.
Kamu bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Mengenal Aplikasi UATAS
Mengutip laman resminya, UATAS telah terdaftar dan tersertifikasi di OJK dengan Surat Tanda Daftar Nomor: S-454/NB.213/2019 ISO/IEC 27001:2013 ISMS dan Nomor Sertifikat: ISMS1001070.
ADVERTISEMENT
UATAS dimiliki dan dikelola oleh PT. Plus Ultra Abadi dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. UATAS memiliki visi untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan penggunanya.
Pengguna dapat mengajukan pinjaman dana uang di UATAS dengan proses yang mudah dan sederhana. Selain itu, tenor pembayaran pun beragam dengan cicilan bunga yang rendah.
(NDA)