Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
SPSI Adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Berikut Fakta Lainnya
14 September 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Secara singkat, SPSI merupakan sebuah organisasi yang diciptakan untuk melindungi hak pekerja sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, SPSI dibentuk agar perusahaan dapat menjalin hubungan yang baik dengan pekerjanya. Untuk mengetahui maksud, tujuan, dan fungsi pendirian SPSI secara lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu SPSI?
Disadur dari laman spkep-spsi.org, SPSI adalah organisasi yang diciptakan oleh pekerja untuk pekerja. Kehadiran SPSI telah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (17).
SPSI kemudian diatur kembali dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Adapun tujuan dibentuknya SPSI ialah untuk menaungi hak para pekerja. Hak tersebut antara lain hak upah, jam kerja, lingkungan kerja, dan lain-lain.
Jika suatu saat ada permasalahan dengan hak para karyawan , SPSI maju untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan terkait.
ADVERTISEMENT
Fungsi SPSI
Setiap organisasi tentu memiliki fungsi tersendiri. Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat (2) yang disadur dari laman jdih.bumn.go.id, berikut merupakan beberapa fungsi SPSI.
Tujuan SPSI
Setiap perusahaan harus memperhatikan hak dan kewajiban pekerjanya. Jangan sampai mereka sudah berkontribusi secara maksimal, tetapi perusahaan tidak menghargai dan mengapresiasi sama sekali.
ADVERTISEMENT
Bila perusahaan tidak bisa menunaikan hak karyawannya, SPSI bisa membantu mencari solusi atas hal tersebut. Lebih lanjut, berikut adalah beberapa tujuan SPSI.
Melindungi Hak Pekerja
Tujuan utama SPSI adalah melindungi dan membela hak para pekerja. Hal ini meliputi hak dan kewajiban perusahaan ke karyawannya. Dengan begini para karyawan berkesempatan untuk hidup nyaman dan sejahtera.
Membantu Memperbaiki Aturan yang Menyimpang di Perusahaan
Tujuan selanjutnya dari SPSI, yaitu memperbaiki aturan perusahaan yang menyimpang. Jika diselidiki lebih dalam, ada saja aturan perusahaan yang menyimpang dari ketentuan hukum atau perundang-undangan, khususnya terkait masalah hak pekerja.
Masalah-masalah tersebut bisa memicu konflik antara pekerja dengan perusahaan. Kemudian pihak SPSI hadir untuk melakukan negosiasi, perundingan, dan perbaikan peraturan yang bermasalah.
Menyampaikan Aspirasi Pekerja
SPSI memiliki tujuan untuk menyampaikan aspirasi pekerja ke perusahaan. Poin ini biasanya terjadi apabila perusahaan mengambil keputusan secara sepihak tanpa mendahulukan hak dan kewajiban pekerja.
ADVERTISEMENT
Itu dia pengertian, fungsi, dan tujuan SPSI. Selain SPSI, ada juga asosiasi serikat pekerja yang terdaftar secara resmi di Kementerian Tenaga Kerja, yakni International Labor Organization (ILO), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
(ZHR)