Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
SPSI: Pengertian, Fungsi dan Tujuannya
22 Agustus 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa pengertian SPSI? Sebagian dari kita mungkin pernah mendengar singkatan tersebut, terutama bagi para buruh yang bekerja di Indonesia. Sebab, untuk merekalah serikat buruh dibentuk dan didirikan.
ADVERTISEMENT
SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia merupakan salah satu organisasi yang menaungi para buruh di Indonesia , dengan tujuan melindungi hak-hak buruh. Di Indonesia sendiri, sudah ada begitu banyak serikat buruh yang telah terbentuk.
Adapun serikat buruh banyak didirikan pada saat zaman reformasi di Indonesia, dan SPSI ialah salah satunya. Lantas, apa itu SPSI, serta apa tujuan dan fungsi pembentukan mereka? Agar mengetahuinya, simak lebih lanjut artikel ini.
Pengertian SPSI
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, SPSI merupakan salah satu organisasi yang melindungi para buruh atas hak-haknya. Perlu diketahui bahwa pembentukan organisasi buruh sendiri telah diatur dalam suatu peraturan yang berdasarkan hukum.
Peraturan tersebut ialah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 1 Ayat 17 UU tersebut, dijelaskan bahwa serikat pekerja ialah organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga memiliki sifat terbuka, mandiri, demokratis, bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, dan meningkatkan kesejahteraanya.
Selain peraturan tersebut, adapun peraturan lain yang menjadi dasar hukum berdirinya suatu serikat pekerja, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Tujuan dan Fungsi Serikat Buruh
Tentunya pembentukan suatu organisasi ataupun serikat, pasti memiliki tujuan dan fungsi. Untuk tujuan serikat buruh yang terdapat dalam UU No. 21 tahun 2000 Pasal 4, dikatakan bahwa serikat pekerja atau buruh memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan, serta meningkatkan kesejahteraan para buruh.
Supaya bisa memenuhi tujuan-tujuan di atas, serikat buruh mempunyai fungsi yang juga diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 Pasal 4 Ayat (2). Sebagai berikut fungsi-fungsinya:
ADVERTISEMENT
Daftar Serikat Pekerja di Indonesia
Di Indonesia, serikat buruh atau pekerja tidak hanya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Ada banyak organisasi yang menaungi serta melindungi hak-hak para buruh Indonesia. Berikut ini daftarnya selain SPSI:
ADVERTISEMENT
(NNR)