Konten dari Pengguna

SPSI: Pengertian, Fungsi dan Tujuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi buruh berdiskusi, Foto: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh berdiskusi, Foto: pexels

Daftar isi

Apa pengertian SPSI? Sebagian dari kita mungkin pernah mendengar singkatan tersebut, terutama bagi para buruh yang bekerja di Indonesia. Sebab, untuk merekalah serikat buruh dibentuk dan didirikan.

SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia merupakan salah satu organisasi yang menaungi para buruh di Indonesia, dengan tujuan melindungi hak-hak buruh. Di Indonesia sendiri, sudah ada begitu banyak serikat buruh yang telah terbentuk.

Adapun serikat buruh banyak didirikan pada saat zaman reformasi di Indonesia, dan SPSI ialah salah satunya. Lantas, apa itu SPSI, serta apa tujuan dan fungsi pembentukan mereka? Agar mengetahuinya, simak lebih lanjut artikel ini.

Pengertian SPSI

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, SPSI merupakan salah satu organisasi yang melindungi para buruh atas hak-haknya. Perlu diketahui bahwa pembentukan organisasi buruh sendiri telah diatur dalam suatu peraturan yang berdasarkan hukum.

Peraturan tersebut ialah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 1 Ayat 17 UU tersebut, dijelaskan bahwa serikat pekerja ialah organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.

Ilustrasi buruh tani, Foto: unsplash

Selain itu juga memiliki sifat terbuka, mandiri, demokratis, bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, dan meningkatkan kesejahteraanya.

Selain peraturan tersebut, adapun peraturan lain yang menjadi dasar hukum berdirinya suatu serikat pekerja, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Tujuan dan Fungsi Serikat Buruh

Tentunya pembentukan suatu organisasi ataupun serikat, pasti memiliki tujuan dan fungsi. Untuk tujuan serikat buruh yang terdapat dalam UU No. 21 tahun 2000 Pasal 4, dikatakan bahwa serikat pekerja atau buruh memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan, serta meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Ilustrasi buruh, Foto: unsplash

Supaya bisa memenuhi tujuan-tujuan di atas, serikat buruh mempunyai fungsi yang juga diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 Pasal 4 Ayat (2). Sebagai berikut fungsi-fungsinya:

  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

  • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

  • Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Daftar Serikat Pekerja di Indonesia

Di Indonesia, serikat buruh atau pekerja tidak hanya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Ada banyak organisasi yang menaungi serta melindungi hak-hak para buruh Indonesia. Berikut ini daftarnya selain SPSI:

  • ILO (Intenational Labor Organitation)

  • FSPS (Federal Serikat Pekerja Singaperbangsa)

  • PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia)

  • KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

  • GBM (Gerakan Buruh Marhaenis)

  • Asosiasi Karyawan Pendidikan Swasta (Asokadikta)

  • Kesatuan Pekerja Nasional Indonesia (KPNI)

(NNR)