Standar Akuntansi Pemerintahan: Pengertian dan Prinsipnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
2 September 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Standar Akuntansi Pemerintah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Standar Akuntansi Pemerintah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah standar yang digunakan oleh pemerintah untuk menyusun laporan keuangan yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
ADVERTISEMENT

Prinsip Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Prinsip-prinsip dari Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi basis akuntansi, prinsip nilai historis, prinsip realisasi, prinsip substansi mengungguli bentuk formal, prinsip periodisitas, prinsip konsistensi, prinsip pengungkapan lengkap, dan prinsip penyajian wajar.
Ilustrasi Standar Akuntansi Pemerintah. Foto: Pexels
1. Basis Akuntansi
Pada prinsip Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), basis akuntansi digunakan dalam laporan keuangan pemerintah dalam bentuk basis laporan operasional, akrual, untuk pengakuan pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan agar basis akuntansi disajikan bersama laporan keuangan dengan basis kas.
Basis akrual untuk laporan operasional sebagai petunjuk bagi pendapatan yang diakui ketika hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
ADVERTISEMENT
2. Nilai Historis (Historical Cost)
Nilai historis dapat berupa aset yang dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara dengan kas yang dibayar. Aset yang dicatat juga bisa sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih objektif dan dapat diverifikasi dengan mudah.
3. Realisasi (Realization)
Pendapatan basis kas tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah pada suatu periode akuntansi dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Biasanya digunakan untuk membayar utang dan melakukan belanja dalam periode tersebut. Mengingat Laporan Realisasi Anggaran (LRA)adalah laporan yang wajib disusun, maka pendapatan basis kas harus diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah maupun mengurangi kas.
ADVERTISEMENT
4. Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Prinsip ini sebagai Informasi yang dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka dari itu, segala bentuk harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya saja. Jika substansi transaksi tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
5. Periodisitas (Periodicity)
Agar kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan, maka kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan harus dibagi menjadi beberapa periode pelaporan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan, meskipun dikehendaki pula periode bulanan, triwulan, dan semester.
6. Konsistensi (Consistency)
ADVERTISEMENT
Konsistensi bisa berupa perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan. Keadaan tersebut bukan berarti tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain, namun metode akuntansi yang dipakai dapat diganti dengan syarat. Adapun syarat tersebut adalah metode yang baru diterapkan harus mampu memberikan informasi yang lebih baik daripada metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7. Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap segala informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Selain itu pengungkapan informasi harus dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
ADVERTISEMENT
8. Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat sangat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan dan manajemen keuangan ketika menghadapi ketidakpastian pada peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian tersebut diakui dengan mengungkapkan hakikat dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat tersebut dapat mengandung unsur kehati-hatian sehingga dalam laporan keuangan aset tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.
Demikianlah ulasan singkat mengenai standar akuntansi pemerintah, semoga bermanfaat!
(AAG)