Konten dari Pengguna

Status Manajer Koperasi Merah Putih Sebenarnya Apa? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas status manajer Koperasi Merah Putih sebenarnya apa. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas status manajer Koperasi Merah Putih sebenarnya apa. Foto: Pexels

Pertanyaan mengenai status manajer Koperasi Merah Putih sebenarnya apa, telah memicu rasa penasaran di tengah masyarakat. Berbagai simpang siur informasi ini muncul akibat adanya perbedaan pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak pemerintah.

Publik pun terus menanti keterangan lanjutan yang lebih sinkron dari instansi berwenang guna memahami kejelasan duduk perkaranya. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan spekulasi berkepanjangan di kemudian hari.

Status Manajer Koperasi Merah Putih Sebenarnya Apa?

Ilustrasi memahami status manajer Koperasi Merah Putih sebenarnya apa. Foto: Pexels

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan isu terkait status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dia menegaskan para manajer bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Hal itu sekaligus menepis pernyataan Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, yang menyatakan para manajer tidak berstatus pegawai BUMN.

“Sudah ada SK-nya (surat keputusan) dari Agrinas? Harusnya udah. PKWT Agrinas Pangan dua tahun,” kata Ferry di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis, 24 September 2026, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.

Senada dengan Ferry, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota sebelumnya memastikan, para manajer KDKMP akan berstatus pegawai BUMN. Dia menyebut mereka akan dipekerjakan dengan skema PKWT selama dua tahun.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, PKWT selama dua tahun,” ucap Joao di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu, 23 September 2026, seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebut status PKWT akan berlaku selama manajer menjalankan tugas. Setelah kontrak berakhir, Agrinas Pangan akan melaksanakan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan, di mana jika dibutuhkan, maka perjanjian kerja dapat dilanjutkan.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan para manajer Koperasi Desa Merah Putih nantinya memperoleh penugasan lain di luar koperasi. Kendati demikian, kebijakan itu baru akan ditentukan usai kontrak selama dua tahun berakhir.

SK Sudah Terbit

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menuturkan bahwa SK pengangkatan manajer KDKMP sudah terbit. Dia menyebut penerbitan SK itu sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat operasional koperasi.

“Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi hari ini sudah terbit, sistem penggajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah ada,” kata Dudung di kantornya, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Dia pun meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk segera mengaktifkan Kopdes Merah Putih yang telah siap beroperasi.

Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah aspek pendukung operasional, termasuk sistem penggajian manajer.

Baca Juga: Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Apakah sesuai Domisili?

(MDP)