Konten dari Pengguna

Status NE pada NPWP, Pengertian dan Syarat Pengajuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 September 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE). Status NE pada NPWP ini biasanya dapat muncul secara otomatis apabila wajib pajak tidak membayar SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status NE pada NPWP tersebut juga dapat terjadi apabila wajib pajak mengajukan diri dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.
Wajib pajak yang NPWP-nya telah non-efektif, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Wajib pajak juga tidak akan diterbitkan atau diberikan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT.
Ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak agar NPWP dapat berstatus non efektif. Apa saja? Simak syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan status NE pada NPWP dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Mengajukan Status NE pada NPWP

Ilustrasi NPWP elektronik. Foto: Dok. Istimewa
Mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status non efektif dapat diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Berikut syarat yang membuat wajib pajak dapat berstatus non efektif sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020:
ADVERTISEMENT

Dokumen untuk Mengajukan Status NE pada NPWP

Ilustrasi mengajukan status NE pada NPWP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah beberapa dokumen yang harus wajib pajak siapkan jika ingin mengajukan status NE pada NPWP.
ADVERTISEMENT
(NDA)