Konten dari Pengguna

Sukuk Ijarah: Pengertian, Mekanisme, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi investasi sukuk ijarah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi sukuk ijarah. Foto: Unsplash

Sukuk ijarah adalah surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yaitu akad sewa-menyewa. Dengan mekanisme yang sesuai prinsip syariah, sukuk ijarah dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin berinvestasi secara halal.

Dalam sukuk ijarah, investor membeli hak kepemilikan atas manfaat suatu aset yang kemudian disewakan ke pihak lain. Sebagai imbalannya, investor menerima pembayaran sewa secara berkala selama periode tertentu.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis bunga, sukuk ijarah tidak melibatkan unsur riba. Hal ini membuatnya sesuai dengan prinsip syariah yang melarang praktik bunga atau aktivitas yang dianggap tidak halal.

Mekanisme Sukuk Ijarah

Ilustrasi investasi sukuk ijarah. Foto: Unsplash

Sukuk Ijarah diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah, atau institusi lainnya. Sukuk ini memberikan hak ke pemiliknya untuk menerima sewa, memiliki real estate, dan mengelola sukuknya.

Dikutip dari buku Sukuk di Indonesia: Perkembangannya dan Peran Substitusi dan Komplementer Pasar Keuangan dan Perbankan karangan Datien Eriska Utami, Yulfan A, Mekanisme penerbitan sukuk ijarah melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  1. Identifikasi aset. Pihak penerbit sukuk (issuer) menentukan aset yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk. Aset ini bisa berupa gedung, infrastruktur, atau fasilitas lainnya.

  2. Penjualan aset kepada SPV. Aset tersebut dijual ke Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu entitas khusus yang bertindak sebagai penerbit sukuk.

  3. Penerbitan sukuk. SPV menerbitkan sukuk ijarah ke investor. Dana yang diperoleh dari investor digunakan untuk membeli aset dari penerbit.

  4. Penyewaan aset. SPV menyewakan aset tersebut kembali ke penerbit yang kemudian membayar biaya sewa ke SPV.

  5. Distribusi keuntungan. SPV mendistribusikan pembayaran sewa ke para pemegang sukuk sebagai imbal hasil investasi.

  6. Pengembalian aset. Setelah masa berlaku sukuk berakhir, aset tersebut dapat dijual kembali ke penerbit atau dialihkan sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Sukuk: Pengertian, Jenis, dan Keunggulannya

Contoh Penerapan Sukuk Ijarah di Indonesia

Ilustrasi investasi sukuk ijarah. Foto: Unsplash

Merujuk buku Sukuk di Indonesia oleh Datien Eriska Utami dan Yulfan A., sukuk ijarah di Indonesia sering digunakan oleh pemerintah dan perusahaan untuk mendapatkan dana. Berikut beberapa contohnya:

  • Sukuk Negara Ritel (SR): Pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

  • Sukuk Korporasi: Beberapa perusahaan swasta juga menerbitkan sukuk ijarah untuk mendanai proyek mereka, seperti pembangunan gedung perkantoran atau fasilitas industri.

Sukuk ijarah adalah salah satu instrumen keuangan syariah yang semakin populer di kalangan investor Indonesia, terutama mereka yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah.

Namun, sebelum berinvestasi, pastikan investor memahami terlebih dahulu sukuk ijarah yang telah dijelaskan dalam uraian di atas agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

(NDA)