Sumber Penghasilan NPWP Diisi Apa Jika Belum Bekerja?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap individu atau badan dalam melaksanakan berbagai administrasi perpajakan. NPWP umumnya diberikan ke wajib pajak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan.
Akan tetapi, NPWP juga tetap bisa dibuat meski status seseorang belum bekerja. Untuk mengetahui cara membuat NPWP, simak ulasannya dalam artikel di bawah ini.
Sumber Penghasilan NPWP Diisi Apa Jika Belum Bekerja?
NPWP kerap menjadi syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan rekening bank, pengajuan pinjaman, hingga untuk melamar pekerjaan.
Pembuatan NPWP terbilang mudah karena seluruh prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Pemohon nantinya hanya perlu mengisi berbagai data sesuai dengan identitas pribadi. Pada formulir pendaftaran NPWP, terdapat kolom "sumber penghasilan" yang harus diisi. Dalam hal ini, pemohon dapat memilih opsi secara bebas, misalnya, karyawan swasta atau wiraswasta.
Apabila kondisi berubah di kemudian hari, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung.
Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
Pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Berikut tahapan-tahapannya.
Kunjungi halaman DJP Online di ereg.pajak.go.id melalui peramban pada perangkat komputer, laptop, atau HP.
Klik Daftar bagi yang belum memiliki akun.
Isi kolom alamat email yang masih aktif dan captcha, lalu klik tombol Daftar.
Periksa email untuk menerima tautan verifikasi akun melakukan aktivasi akun. Pemohon akan diarahkan menuju ke halaman Registrasi.
Isi data identitas dengan benar pada kolom yang telah disediakan yang meliputi Jenis Wajib Pajak, nama lengkap, nomor ponsel, dan data pribadi lainnya.
Lakukan verifikasi akun dengan cara megetuk tautan yang dikirim melalui email.
Setelah pembuatan akun e-reg berhasil, masuk menggunakan email, password, dan kode captcha.
Pada halaman Dashboard pilih permohonan Pendaftaran NPWP.
Isi fomulir dengan lengkap pada kolom Kategori Wajib Pajak dengan memberi centang pada kolom Orang Pribadi dan kolom Pusat.
Isi data pada formulir Identitas Wajib Pajak sesuai informasi yang diminta.
Isi Sumber Penghasilan dengan memilih secara bebas karena belum bekerja, misalnya, karyawan swasta.
Isi formulir Alamat Domisili, Alamat KTP, dan Alamat Usaha. Lalu, centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta.
Lewati bagian Persyataan dengan mengklik Next karena wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi.
Beri tanda cetang pada kolom yang disediakan untuk mengisi bagian Pernyataan, kemudian klik Simpan.
Apabila Formulir sudah selesai diisi dan berhasil disimpan, klik tombol Minta Token.
Token akan terkirim melalui email yang terdaftar. Periksa email untuk menyalin token, lalu klik Kirim Permohonan.
Centang kotak pernyataan. Salin ulang token di kolom yang tersedia, lalu klik Kirim.
Jika seluruh tahapan sudah selesai, NPWP Elektronik akan dikirim ke email.
(SA)
