Surat Keterangan Domisili Usaha Dihapus, Ini Syarat dan Cara Dapat Penggantinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat keterangan domisili usaha (SKDU) adalah dokumen resmi yang kerap dibutuhkan dalam proses pengajuan berbagai program pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga pinjaman di bank. Surat ini diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Namun, SKDU tidak lagi diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) sejak 2019. Sebagai penggantinya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk permohonan pinjaman hingga pendaftaran merek.
Surat Keterangan Domisili Usaha Dihapus
Kebijakan penghapusan layanan penerbitan surat keterangan domisili usaha diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 503/6491/SJ perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah tertanggal 17 Juli 2019.
“Memerintahkan kepada perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan HO (hinder ordonnantie/izin gangguan)/SKDU/SITU (surat izin tempat usaha),” bunyi petikan SE Mendagri Nomor 503/6491/SJ.
Realitanya di lapangan, masih ada beberapa pihak yang mempersyaratkan SKDU untuk dapat mengakses pelayanan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh akun Instagram Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Oleh karena itu, terdapat beberapa desa atau kelurahan yang masih melayani pembuatan surat keterangan domisili usaha. Akan tetapi, pelaku UMKM disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang mensyaratkan untuk menanyakan alternatif dari SKDU.
“Saat ini, pemerintah sangat mendorong pengusaha untuk memiliki NIB melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Dalam banyak kasus, NIB sudah berfungsi sebagai bukti domisili sekaligus izin usaha dasar,” tulis @kelurahan_kedurus, Selasa, 10 Februari 2026.
Syarat Dapat NIB
Melansir laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, pelaku usaha yang akan membuat NIB harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Perorangan
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Alamat surel (email) dan nomor ponsel.
Data usaha, meliputi nama usaha, alamat, bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), modal, dan perkiraan penghasilan bruto atau omzet.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
2. Badan
Akta pendirian perusahaan.
Pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
NPWP badan.
Data pengurus dan alamat usaha.
Cara Dapat NIB
Pendaftaran NIB diajukan secara daring (online) melalui sistem OSS-RBA berbasis aplikasi ponsel yang memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya di mana saja dan kapan saja. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuannya:
1. Akses Akun OSS-RBA
Pengguna melakukan pendaftaran atau masuk (login) ke aplikasi OSS Indonesia menggunakan akun UMK (usaha mikro dan kecil) yang telah dimiliki. Setelah masuk pada halaman beranda, pilih menu "Kelola NIB" untuk memulai pengurusan.
2. Tambah dan Pilih Bidang Usaha
Langkah berikutnya adalah memilih tombol "Tambah Bidang Usaha" pada halaman perizinan. Isikan rincian jenis usaha, bidang usaha, dan ruang lingkup usaha yang sesuai dengan KBLI.
3. Pengisian Data Teknis Usaha
Lengkapi informasi mengenai luas lahan, satuan, dan nominal modal usaha. Setelah data terisi lengkap, tekan tombol "Validasi Risiko" untuk melanjutkan proses.
4. Melengkapi Data Perizinan dan Lokasi
Isikan rincian perizinan usaha, seperti skala usaha, status NPWP, nama usaha, hingga jumlah tenaga kerja. Selanjutnya, tentukan alamat lokasi kegiatan usaha secara lengkap dan koordinatnya pada peta digital.
5. Penambahan Informasi Produk atau Jasa
Pilih tombol "Tambah Produk atau Jasa" untuk mengisi komoditas yang dihasilkan.
Masukkan nama produk, kapasitas per tahun, dan status sertifikasi halal maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum menekan tombol simpan.
6. Pengajuan dan Pengelolaan Data Usaha
Cari nama usaha yang baru saja disimpan dari daftar pengurusan NIB, lalu masuk ke menu "Kelola". Dari pilihan menu yang muncul, pilih opsi "Proses Penerbitan NIB".
7. Penerbitan dan Pernyataan Mandiri
Tekan tombol "Terbitkan" saat tampilan draft NIB muncul di layar. Centang kolom persetujuan pada bagian “Pernyataan Mandiri”, lalu pilih "Simpan" hingga notifikasi pendaftaran NIB berhasil ditampilkan.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Keterangan Usaha dari Desa dan Kelurahan untuk Beragam Keperluan
(MDP)
