Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 September 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat keterangan sehat untuk CPNS. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat keterangan sehat untuk CPNS. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini sudah dilaksanakan sejak 20 September 2023. Calon pelamar perlu memenuhi seluruh dokumen persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri, salah satunya melampirkan surat keterangan sehat.
ADVERTISEMENT
Surat keterangan sehat adalah surat yang dikeluarkan dokter umum atau dokter MCU (Medical Check Up) untuk menyatakan kondisi kesehatan seseorang. Surat ini bisa didapatkan masyarakat di rumah sakit, klinik, maupun puskesmas.
Meski demikian, surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 memiliki ketentuan yang lebih spesifik. Simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi salah satu instansi yang mensyaratkan surat keterangan sehat dalam pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Berdasarkan Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK.KP.02.01-633 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 dalam poin A, berikut ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 yang ditetapkan Kemenkumham:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen untuk Daftar CPNS Kemenkumham 2023 Lainnya

Ilustrasi menyiapkan dokumen persyaratan untuk CPNS Kemenkumham 2023. Foto: Pexels
Tidak hanya surat keterangan sehat, berikut ini beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu disiapkan calon pelamar untuk mendaftarkan diri dalam CPNS Kemenkumham 2023:

1. Persyaratan umum

ADVERTISEMENT

2. Persyaratan khusus

(NDA)