Konten dari Pengguna

Surat Keterangan Tidak Mampu dan Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Surat Keterangan TIdak Mampu. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Keterangan TIdak Mampu. Foto: kumparan

Surat Keterangan Tidak Mampu yang kemudian disingkat menjadi SKTM merupakan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah desa atau lurah setempat bagi orang tidak mampu atau miskin.

SKTM biasanya diperlukan sebagai salah satu berkas persyaratan untuk mengajukan bantuan, seperti beasiswa bidikmisi, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Kriteria Pemohon Surat Keterangan Tidak Mampu

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKTM bisa didapatkan oleh mereka yang tergolong tidak mampu atau miskin. Jadi, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan pembuatan SKTM bisa mengacu pada kriteria kemiskinan.

Mengenai hal ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Di dalam peraturan tersebut, terdapat setidaknya 14 kriteria kemiskinan, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 meter persegi per orang.

  • Lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.

  • Dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.

  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban.

  • Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

  • Air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan.

  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.

  • Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.

  • Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

  • Hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari.

  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.

  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 hektare, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan.

  • Pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD)/hanya SD.

  • Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Mengutip dari lansiran dalam situs SIPP Kemenpan RB, ada beberapa berkas persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, antara lain:

  • Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

  • Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.

  • Harus terdaftar di dalam Basis Data Terpadu (BDT).

  • Apabila syarat nomor 4 tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter.

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

Cara membuat dan mengajukan pemrosesan SKTM bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pejabat pemerintah setempat, kemudian ikuti prosedur berikut ini:

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke dinas sosial.

  2. Akan dilakukan pemeriksaan berkas.

  3. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  4. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh yang berwenang.

  5. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pemohon.

(AMP)