Surat Keterangan Tidak Mampu dan Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 Juli 2021 7:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Keterangan TIdak Mampu. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Keterangan TIdak Mampu. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Tidak Mampu yang kemudian disingkat menjadi SKTM merupakan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah desa atau lurah setempat bagi orang tidak mampu atau miskin.
ADVERTISEMENT
SKTM biasanya diperlukan sebagai salah satu berkas persyaratan untuk mengajukan bantuan, seperti beasiswa bidikmisi, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Kriteria Pemohon Surat Keterangan Tidak Mampu

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKTM bisa didapatkan oleh mereka yang tergolong tidak mampu atau miskin. Jadi, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan pembuatan SKTM bisa mengacu pada kriteria kemiskinan.
Mengenai hal ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Di dalam peraturan tersebut, terdapat setidaknya 14 kriteria kemiskinan, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Mengutip dari lansiran dalam situs SIPP Kemenpan RB, ada beberapa berkas persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, antara lain:
ADVERTISEMENT

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

Cara membuat dan mengajukan pemrosesan SKTM bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pejabat pemerintah setempat, kemudian ikuti prosedur berikut ini:
(AMP)