Konten dari Pengguna

Surat Peringatan 1: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan SP2 dan SP3

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Surat Peringatan Kerja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Peringatan Kerja. Foto: Pexels

Surat peringatan adalah surat yang diberikan kepada pegawai apabila melakukan sebuah kesalahan. Jenis suratnya tersebut berbeda-beda tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Lantas, apa maksud dari surat peringatan 1?

Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan yang dikategorikan merugikan perusahaan, dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang ada dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan, ketentuan surat peringatan 1 terdapat dalam pasal 151 Ayat 1 yang berbunyi:

Pengusaha, pekerja buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Seputar Surat Peringatan Kerja

Surat peringatan merupakan surat yang dibuat untuk karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran. Perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan tersebut sehingga dikeluarkannya surat peringatan.

Sanksi yang diterapkan perusahaan umumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi berupa teguran secara verbal hingga sanksi tertulis berupa surat peringatan dapat diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Tentunya surat peringatan dibuat dengan tujuan memberikan efek jera pada karyawan yang melakukan pelanggaran, serta sebagai contoh bagi karyawan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Selain itu, fungsi dari surat peringatan adalah memberikan teguran kerja dari perusahaan ke karyawan. Agar pegawai melakukan introspeksi diri dan memperbaiki perilakunya agar tidak merugikan perusahaan lagi serta meningkatkan kinerjanya.

Surat Peringatan 1 untuk Karyawan beserta Formatnya. Foto:pixabay.com/surat

Perbedaan Surat Peringatan 1, 2, dan 3

Maulidyah Amalina Rizqi dalam buku Buku Pintar Human Resources Development: Praktik Singkat Divisi Sumber Daya Manusia (2019), memaparkan tiga tingkatan surat peringatan. Pertama, merupakan kesalahan ringan hingga surat peringatan ketiga merupakan bentuk kesalahan berat.

Pada perusahaan tertentu terdapat pula sanksi berupa skorsing untuk memberikan efek jera. Hal tersebut biasanya terjadi saat surat peringatan pertama tidak dihiraukan.

Perbedaan mendasar SP 1, SP 2 dan SP 3 adalah format suratnya. Biasanya SP 1 berupa imbauan atau peringatan ringan yang di dalam suratnya tertulis pelanggaran yang dilakukan dan imbauan agar tidak mengulanginya.

Pada saat jangka waktu karyawan melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan maka masa pemantauan selama 6 bulan dapat dicabut dan karyawan terbebas dari sanksi. Selama masa tersebut karyawan akan dipantau perkembangannya oleh perusahaan.

Ketika karyawan telah melakukan perbaikan diri dan tidak mengulangi kesalahan, maka masa pemantauan selama 6 bulan dapat berakhir dan karyawan terbebas dari sanksi. Nah, karena beberapa faktor itulah pihak perusahaan ingin menunjukkan perbedaan SP 1, SP 2, dan SP 3 agar lebih disiplin saat bekerja.

Contoh Format Surat Peringatan 1

PT. Permata Jasa Kalil

Jalan Medan Merdeka Nomor 2, Jakarta

Telp. (021) 89812345

Nomor : 009/SP-1/VII/2022

Lampiran: 1 (satu) berkas

Perihal : Surat Peringatan

Kepada Yth.

Saudara Bagas Notodirjo

Staff Marketing PT Permata Jasa Kalil

di Tempat

Sehubung dengan pelanggaran tata tertib yang berlaku di lingkungan PT. Permata Jasa Kalil, yaitu tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan izin tertulis kepada perusahaan selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Sebagai karyawan, saudara seharusnya mampu menaati tata tertib kerja yang berlaku di perusahaan, seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, perusahaan akan memberikan surat peringatan pertama. Hal ini bertujuan untuk dapat memberikan arahan serta peringatan kepada saudara agar mematuhi tata tertib perusahaan dan tidak melakukan kesalahan lagi yang sama sehingga dapat merugikan perusahaan.

Demikian surat ini dibuat agar dilaksanakan dan disadari oleh saudara sebagaimana mestinya.

Jakarta, 29 Juli 2022

PT Permata Jasa Kalil

Maya Kaniasya

Manajer HRD

Frequently Asked Question Section

Surat peringatan dibuat untuk siapa?

chevron-down

Surat peringatan merupakan surat yang dibuat untuk karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Apa saja sanksi dari perusahaan ke pekerja?

chevron-down

Sanksi yang diterapkan perusahaan umumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi berupa teguran secara verbal hingga sanksi tertulis berupa surat peringatan dapat diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Apa fungsi surat peringatan?

chevron-down

Selain itu, fungsi dari surat peringatan adalah memberikan teguran kerja dari perusahaan ke karyawan.

(SRS)