Surat Peringatan 1: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan SP2 dan SP3

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Juli 2022 7:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Peringatan Kerja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Peringatan Kerja. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat peringatan adalah surat yang diberikan kepada pegawai apabila melakukan sebuah kesalahan. Jenis suratnya tersebut berbeda-beda tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Lantas, apa maksud dari surat peringatan 1?
ADVERTISEMENT
Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan yang dikategorikan merugikan perusahaan, dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama yang berlaku.
Berdasarkan aturan yang ada dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan, ketentuan surat peringatan 1 terdapat dalam pasal 151 Ayat 1 yang berbunyi:

Seputar Surat Peringatan Kerja

Surat peringatan merupakan surat yang dibuat untuk karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran. Perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan tersebut sehingga dikeluarkannya surat peringatan.
Sanksi yang diterapkan perusahaan umumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi berupa teguran secara verbal hingga sanksi tertulis berupa surat peringatan dapat diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Tentunya surat peringatan dibuat dengan tujuan memberikan efek jera pada karyawan yang melakukan pelanggaran, serta sebagai contoh bagi karyawan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Selain itu, fungsi dari surat peringatan adalah memberikan teguran kerja dari perusahaan ke karyawan. Agar pegawai melakukan introspeksi diri dan memperbaiki perilakunya agar tidak merugikan perusahaan lagi serta meningkatkan kinerjanya.
Surat Peringatan 1 untuk Karyawan beserta Formatnya. Foto:pixabay.com/surat

Perbedaan Surat Peringatan 1, 2, dan 3

Maulidyah Amalina Rizqi dalam buku Buku Pintar Human Resources Development: Praktik Singkat Divisi Sumber Daya Manusia (2019), memaparkan tiga tingkatan surat peringatan. Pertama, merupakan kesalahan ringan hingga surat peringatan ketiga merupakan bentuk kesalahan berat.
Pada perusahaan tertentu terdapat pula sanksi berupa skorsing untuk memberikan efek jera. Hal tersebut biasanya terjadi saat surat peringatan pertama tidak dihiraukan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan mendasar SP 1, SP 2 dan SP 3 adalah format suratnya. Biasanya SP 1 berupa imbauan atau peringatan ringan yang di dalam suratnya tertulis pelanggaran yang dilakukan dan imbauan agar tidak mengulanginya.
Pada saat jangka waktu karyawan melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan maka masa pemantauan selama 6 bulan dapat dicabut dan karyawan terbebas dari sanksi. Selama masa tersebut karyawan akan dipantau perkembangannya oleh perusahaan.
Ketika karyawan telah melakukan perbaikan diri dan tidak mengulangi kesalahan, maka masa pemantauan selama 6 bulan dapat berakhir dan karyawan terbebas dari sanksi. Nah, karena beberapa faktor itulah pihak perusahaan ingin menunjukkan perbedaan SP 1, SP 2, dan SP 3 agar lebih disiplin saat bekerja.
ADVERTISEMENT

Contoh Format Surat Peringatan 1

ADVERTISEMENT
(SRS)