Surat Perjanjian Hutang yang Resmi dan Formatnya
Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 7:13 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebuah perjanjian utang kerap kali kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian hutang untuk menegaskan suatu perjanjian tersebut secara tertulis disertai tanda tangan dari setiap pihak yang terlibat.
Perjanjian utang-piutang secara khusus diatur di dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai perbuatan pinjam-meminjam.
Mengenai perjanjian secara keseluruhan dalam bentuk apapun diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan tersebut memuat empat syarat agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yang sekiranya berbunyi:
Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang yang resmi.
Contoh Surat Perjanjian Hutang
(AMP)