Konten dari Pengguna

Surat Perjanjian Kerja Sama Dagang yang Resmi, Begini Formatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
29 April 2021 6:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perjanjian kerja sama dagang. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perjanjian kerja sama dagang. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Suatu bentuk perjanjian kerja sama dagang yang dilakukan ada baiknya ditetapkan juga secara tertulis dan ditegaskan dengan hukum, tidak hanya berdasarkan lisan dan kepercayaan antarpihak. Hal ini tak lain adalah sebagai upaya untuk menghindari konflik di kemudian hari. Untuk itulah perlu adanya surat perjanjian kerja sama dagang.
ADVERTISEMENT
Perjanjian kerja sama dagang dapat ditetapkan secara tertulis dengan dibuatkannya surat perjanjian kerja sama. Dalam surat ini nantinya akan tercantum hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang ingin bekerja sama.

Syarat Surat Perjanjian Kerja Sama Dagang

Segala bentuk perjanjian, baik itu perjanjian kerja sama dagang maupun kerja sama lainnya, akan sah apabila mengacu pada empat poin syarat sah perjanjian yang diatur diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Empat poin tersebut di antaranya sebagai berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan kedua belah pihak.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Sebuah surat perjanjian kerja sama dagang sejatinya harus mengandung empat syarat sah tersebut. Apabila tidak, maka perjanjian tersebut dikatakan tidak sah. Contoh surat perjanjian kerja sama dagang bisa Anda simak berikut ini.
ADVERTISEMENT

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Dagang

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Nomor Telepon:
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama:
Alamat:
Nomor Telepon:
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memiliki perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan (__)% dari omzet pejualan barang titipan pihak pertama.
2) Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah (______) item untuk setiap desainnya.
3) Pendistribusian barang diatur oleh pihak kedua.
4) Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
5) Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar (__) % dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
ADVERTISEMENT
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat. Segala hal yang belum termuat dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari mana pun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Jika perselisihan tidak terselesaikan juga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Akad ini disepakati pada hari (______) tanggal __/__/0000 oleh:
Pihak Pertama,
(Tanda tangan dan nama terang)
Pihak Kedua,
(Tanda tangan dan nama terang)
(AMP)