Konten dari Pengguna

Surat Perjanjian Kerjasama Jasa: Syarat Pembuatan dan Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menandatangani surat perjanjian kerjasama jasa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menandatangani surat perjanjian kerjasama jasa. Foto: Unsplash

Surat perjanjian kerja sama jasa umumnya dibuat oleh perusahaan yang ingin meminta atau memberikan jasa pada pihak lain. Bentuk perjanjian yang terjalin biasanya meliputi melakukan kegiatan jasa tertentu atau pemborongan pekerjaan.

Menurut Much. Nurachmad dalam Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian, perusahaan diperbolehkan melakukan perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa, asalkan tidak digunakan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Berdasarkan informasi dalam buku Surat Perjanjian Bisnis terbitan Galangpress Group, isi surat perjanjian kerja sama jasa dapat beragam, mengikuti hal-hal yang telah disetujui oleh masing-masing pihak.

Untuk pemahaman lebih lanjut, di bawah ini ada syarat pembuatan dan contoh surat perjanjian kerja sama jasa yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Syarat Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Ilustrasi surat perjanjian kerjasama jasa. Foto: Unsplash

Terdapat empat syarat sah yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat perjanjian kerja sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu sebagai berikut.

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan kedua belah pihak.

  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

  3. Suatu pokok persoalan tertentu.

  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Berikut contoh surat perjanjian kontrak kerja sama jasa dalam bentuk pemborongan pekerjaan seperti dikutip dari buku Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak terbitan Niaga Swadaya.

PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBORONGAN

(Air Conditioning dan Peralatan Listrik)

Yang bertanda tangan di bawah ini*):

1. Nama : [......]

Jabatan : [......]

Alamat : [......]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT [......] berkedudukan di [......] selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.

2. Nama : [......]

Jabatan : [......]

Alamat : [......]

Dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama dari dan selaku untuk dan atas nama PT [......] berkedudukan di [......] selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk membuat surat perjanjian pemborongan pemasangan instalasi listrik dan air conditioning pada proyek pembangunan PIHAK PERTAMA yaitu [......] dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1 (LINGKUP PEKERJAAN)

PIHAK KEDUA menyetujui untuk melakukan pemasangan instalasi listrik dan air conditioning pada proyek PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menyetujui menerima pemasangan instalasi listrik dan air conditioning pada proyeknya, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut.

1. [......]

2. [......]

3. [......]

PASAL 2 (HARGA)

1. Jumlah harga borongan untuk pekerjaan tersebut dalam PASAL I adalah tetap dengan perincian sebagai berikut.

► Instalasi pekerjaan listrik Rp........................

► Instalasi Rp........................

……....................... +

► Total harga borongan Rp........................

2. Dalam jumlah harga borongan ini meliputi: biaya pemandangan, overbead, PPN dan MPO, profit, yang telah menjadi kewajiban PIHAK KEDUA sehingga instalasi listrik dan air conditioning berjalan dengan baik sesuai dengan spesifikasi dan gambar konsultan PIHAK PERTAMA.

PASAL 3 (PENGECUALIAN PEKERJAAN)

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melaksanakan:

1. Semua pekerjaan sipil yang menyangkut dan/atau berhubungan dengan pemasangan peralatan utama dan/atau alat bantu air conditioning dan listrik seperti:

a. Pembuatan pondasi dari unit-unit AC maupun panel-panel listrik;

b. Trenches untuk pipa-pipa dan kabel-kabel;

c. Pembuatan lubang-lubang beserta rangka-rangka kayu untuk diffuser, return air grille, pipa supply water, ducting, untuk fresh air, AHU, door louvre, tempat-tempat peletakan unit-unit air conditioning dan lain sebagainnya.

2. Penyediaan supply listrik yang cukup dengan spesifikasi volt. Frekuensi phase: [.........] untuk instalasi tetap.

3. Penyediaan air bersih untuk sistem air conditioning.

4. Penyelidikan supply listrik untuk penggunaan alat-alat listrik pada masa pelaksanaan maksimum [.......] watt tiap alat dengan spesifikasi volt. Frekuensi phase.....

PASAL 4 (PELAKSANAAN PEKERJAAN)

1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja detail (shop drawing) kepada PIHAK PERTAMA untuk pengesahannya sebelum dilaksanakan.

2. PIHAK KEDUA diwajibkan mengajukan shop drawing dalam […….] rangkap kepada PIHAK PERTAMA, [...] rangkap akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah pengesahannya.

3. PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan pekerjaan dengan rasa tanggung jawab dan menjamin kelancaran pekerjaan. maupun hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut.

4. PIHAK KEDUA menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan sesuai dengan kemajuan pekerjaan mijn contractor civil dengan perkiraan (...) bulan sejak penandatanganan surat perjanjian, kecuali terjadi kelambatan dari structure and finishing.

5. Di tempat pekerjaan yang harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang tidak dapat diganti tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA, ditunjuk sebagai pelaksana dan berstatus project manager yang mempunyai wewenang mewakili PIHAK KEDUA.

PASAL 5 (PENUTUP)

Demikianlah surat perjanjian pemborongan ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan 2 (dua) diantaranya bermaterai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditamdatangani bersama. Dan sebagai domisili tetap adalah di kantor panitera Pengadilan Negeri.

Dibuat : [.......]

Tanggal : [.......]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

……………………….. ……………………….

SAKSI-SAKSI:

1. [.......]

2. [.......]

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Siapa yang membuat surat perjanjian kerjasama jasa?

chevron-down

Surat perjanjian kerjasama jasa umumnya dibuat oleh perusahaan yang ingin meminta atau memberikan jasa pada pihak lain.

Surat perjanjian kerjasama jasa untuk apa?

chevron-down

Surat perjanjian kerjasama jasa dibuat untuk membuat perjanjian dalam melakukan kegiatan jasa tertentu atau pemborongan pekerjaan.

Apa saja isi surat perjanjian kerjasama jasa?

chevron-down

Isi surat perjanjian kerjasama jasa dapat beragam, mengikuti hal-hal yang telah disetujui oleh masing-masing pihak.