Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan dan Cara Membuatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat perjanjian kerjasama merupakan salah satu jenis surat yang sering dijumpai pelaku bisnis. Surat ini berisikan hak dan kewajiban yang telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua belah pihak yang bekerja sama.
Syarat Perjanjian Kerja Sama
Terdapat empat syarat sah, mengenai pembuatan surat perjanjian kerja sama yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Kesepakatan mereka yang mengikatkan kedua belah pihak.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu pokok persoalan tertentu.
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
1. Judul
Hal pertama yang harus kamu cantumkan adalah judul. Judul merupakan identitas utama dari sebuah MOU yang nantinya akan mempresentasikan isi dari perjanjian.
2. Idenditas Pihak-pihak yang Mengadakan Kerjasama
Kejelasan identitas pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam MOU ini sangat penting, karena pada poin ini juga, jika terjadi perselisihan kelak, kamu dapat menghubungi pihak yang bersangkutan.
3. Isi
Isi perjanjian diuraikan dalam butir-butir pasal secara berurutan dan memiliki sebuah kesatuan. Uraikan sejelas-jelasnya semua poin yang perlu kamu sampaikan pada MOU ini.
4. Penutup
Biasanya, di bagian penutup berisi bahwa Surat Perjanjian Kerjasama yang kamu buat dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerjasama.
Contoh surat perjanjian kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ______
Tempat, Tanggal Lahir : ______
Alamat : ______
No. KTP/SIM : ______
Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ______
Tempat, Tanggal Lahir : ______
Alamat : ______
No. KTP/SIM : ______
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut ini:
(Cantumkan Pasal-Pasal Kerjasama)
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam dua rangkap, yang mana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian juga dalam pembuatan surat perjanjian ini ini tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
Tanggal, bulan, tahun surat dibuat
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(Nama pihak pertama) (Nama pihak pertama)
Saksi-Saksi:
(Nama Saksi)
(Nama Saksi)
(Pencantuman nama saksi dalam surat perjanjian kerjasama bersifat opsional)
(AAG)
