Surat Perjanjian Kerjasama Proyek dengan Kontraktor, Begini Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat perjanjian kerja sama proyek biasanya timbul dari hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor. Segala bentuk komunikasi yang terjalin dengan pihak kontraktor biasanya meliputi pemborongan atau pengerjaan suatu proyek.
Kerja sama tersebut bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik atau kantor, di mana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja).
Skala dan kompleksitas proyek cukup beragam, mulai dari "proyek kecil" hingga "proyek besar". Menurut buku Surat Perjanjian Bisnis terbitan Galangpress Group, isi surat perjanjian kerja sama proyek pun dapat beragam mengikuti hal-hal yang telah disetujui oleh masing-masing pihak.
Dari sekadar "Perjanjian Pemborongan" hingga "Engineering Procurement Construction Contract" atau "EPC Contract". Untuk pemahaman lebih lanjut, di bawah ini ada contoh surat perjanjian kerjasama proyek yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
Ketika suatu perusahaan dengan pihak kontraktor ingin melakukan sebuah kerja sama dalam mengerjakan suatu proyek tertentu, tak lengkap jika tidak ada suatu dokumen yang mendukung pelaksanaan proyek.
Dokumen penting tersebut di antaranya adalah surat perjanjian kerja sama proyek. Berikut contoh tampilan isi dari surat perjanjian kontrak kerja sama proyek seperti dikutip dari buku Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian oleh Libertus Jehani.
Pasal 1 (Pengertian Umum Proyek)
Kedua Belah Pihak sepakat bahwa yang dimaksud dengan pengertian umum proyek dalam perjanjian ini adalah:
(1) Proyek Pembangunan Pusat Pertokoan Naga Mas Bandung yang berlokasi di Jalan Panjang, No. 86 Bandung.
(2) Legalitas Proyek yang diperlukan minimal harus ada Surat Izin dari berbagai pihak yang berwenang yang memberikan izin kepada Pihak Pertama untuk membangun Pusat Pertokoan Naga Mas Bandung.
(3) Jumlah bangunan seluruhnya adalah 3 (tiga) buah yang terdiri dari 2 (dua) bangunan untuk pusat pertokoan dan 1 (satu) bangunan untuk lahan parkir. Bangunan-bangunan tersebut dibangun di atas tanah seluas 15.000 (meter ribu) persegi dan Gambar Site Plan telah diasistensi oleh Dinas Terkait.
(4) Untuk pembiayaan pembangunan proyek tersebut seluruhnya dibiayai oleh Pihak Kedua sesuai dengan schedule yang telah disetujui kedua belah pihak.
Pasal 2 (Pembiayaan Proyek)
Pihak Kedua menyatakan kesanggupannya untuk membiayai keseluruhan proyek sampai selesai, baik dari dana sendiri maupun dari sumber dana lain, dalam hal ini termasuk juga pinjaman dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Pasal 3 (Mekanisme Pengadaan Proyek)
Dalam pengelolaan proyek yang dimaksudkan dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat dengan kebutuhan akan perangkat sebagai berikut:
(1) Dibentuk suatu Badan Pelaksana Proyek (BPP) yang berfungsi sebagai Pelaksana sehari-hari proyek.
(2) Anggota Badan Pelaksana Proyek (BPP) diangkat oleh kedua belah pihak dengan jumlah keanggotaan yang akan disepakati sesuai kebutuhan proyek.
(3) Badan Pelaksana Proyek dipimpin oleh seorang ketua dan satu orang wakil ketua. Ketua Pelaksana bertanggung jawab atas seluruh operasional proyek kepada kedua belah pihak.
(4) Mekanisme pengelolaan keuangan proyek akan diatur dalam suatu ketentuan tersendiri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
(5) Struktur Organisasi (termasuk Job Description/Kepegawaian) dan Sistem Operasi Prosedur (SOP) akan dibuat tersendiri.
Pasal 4 (Pembagian Keuntungan)
Pembagian keuntungan (profit share) bagi masing-masing pihak telah ditetapkan sebagai berikut:
(a) Nilai sharing yang dibagi adalah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak dan bunga bank.
(b) Pihak Kesatu ditetapkan mendapat 40% (empat puluh persen) dari keuntungan bersih.
(c) Pihak Kedua ditetapkan mendapat 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih.
Pasal 5 (Jangka Waktu Proyek)
(1) Kedua belah pihak sepakat bahwa proyek pembangunan Pusat Pertokoan Naga Mas ini akan berlangsung sampai seluruh unit toko/kios yang tersedia sudah terjual
(2) Kedua belah pihak akan mengadakan pembahasan bersama bilamana ternyata jangka waktu pada ayat (1) harus dipercepat, atau jika satu pihak menginginkan adanya perubahan jangka waktu.
Pasal 6 (Pengelolaan Pusat Pertokoan)
Setelah proyek Pembangunan Pusat Pertokoan Naga Mas Bandung telah selesai dibangun, maka kelanjutan pengelolaan pusat pertokoan akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak selama jangka waktu 30 (tiga puluh tahun).
Pasal 7 (Penyelesaian Perselisihan)
(1) Segala perselisihan yang terjadi di antara kedua belah pihak akan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
(2) Bilamana ternyata penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal maka Kedua Belah Pihak sepakat untuk menggunakan Badan Arbitrase Nasional (BANI) sebagai pihak ketiga untuk membantu penyelesaian perselisihan.
(3) Sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan perselisihan, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum di Kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 8 (Penutup)
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur kemudian dalam surat perjanjian tersendiri yang merupakan bagian tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerja sama ini.
(2) Segala pemberitahuan resmi yang diperlukan sehubungan dengan perjanjian ini dan segala akibatnya akan dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak dan disampaikan dengan fax atau surat tercatat yang tercepat yang dikirimkan pada alamat resmi masing-masing pihak.
(3) Kerja sama usaha Pembangunan Pusat Pertokoan Naga Mas Bandung ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak terkecuali atas musyawarah dan mufakat kedua belah pihak.
(4) Kerja sama ini secara formal sudah diberlakukan terhitung dari sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta mengikat Kedua belah Pihak untuk mematuhinya. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani di atas meterai secukupnya yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Dedy Hasan, SH Endang Cahya Ningsih, SE
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang menyebabkan timbulnya surat perjanjian kerjasama proyek?

Apa yang menyebabkan timbulnya surat perjanjian kerjasama proyek?
Surat perjanjian kerjasama proyek biasanya timbul dari hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor.
Seperti apa bentuk kerjasama antara perusahaan dengan kontraktor?

Seperti apa bentuk kerjasama antara perusahaan dengan kontraktor?
Bentuk kerjasama antara perusahaan dengan kontraktor bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik atau kantor, di mana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja).
Apa saja isi surat perjanjian kerjasama proyek?

Apa saja isi surat perjanjian kerjasama proyek?
Isi surat perjanjian kerjasama proyek dapat beragam, mengikuti hal-hal yang telah disetujui oleh masing-masing pihak.
