Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Syarat Beli Token Listrik Diskon 50 Persen dan Caranya
2 Januari 2025 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberikan diskon token listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan prabayar yang memenuhi syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Pemberian diskon token listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat karena imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya diskon 50 persen untuk pembelian token listrik ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan penawaran ini dapat menyimak syarat beli token listrik diskon 50 persen lengkap dengan caranya dalam uraian berikut.
Syarat Beli Token Listrik Diskon 50 Persen
Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berikut syarat beli token listrik diskon 50 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, juga mengimbau agar masyarakat menggunakan listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi.
Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen
Cara beli token listrik diskon 50 persen bisa dilakukan melalui beragam metode sebagai berikut.
1. Melalui Aplikasi PLN Mobile
ADVERTISEMENT
2. Melalui E-commerce
3. Melalui Mobile Banking
ADVERTISEMENT
(NDA)
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini