Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak untuk WNI, WNA, Lahir di Luar Nikah, dan Dewasa

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah dilahirkan di dunia, tiap bayi diwajibkan membuat dokumen kelahiran sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Untuk proses penerbitannya, diperlukan beberapa syarat bikin akta kelahiran anak.
Mengutip dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan kantor urusan kependudukan.
Akta kelahiran berfungsi agar anak dapat didaftarkan di Kartu Keluarga dan memiliki identitas data kependudukan. Maka dari itu, akta kelahiran sebaiknya dibikin sesegera mungkin setelah buah hati terlahir di dunia.
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak
Persyaratan membuat akta kelahiran perlu dilengkapi terlebih dahulu agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas Dukcapil.
Berikut syarat bikin akta kelahiran anak untuk WNI, WNA, anak di luar nikah, dan orang dewasa, sebagaimana dirangkum Berita Bisnis dari berbagai sumber.
1. Syarat Akta Kelahiran untuk Anak WNI
Berikut syarat dan dokumen untuk membuat surat kelahiran anak agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas yang dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan yang membantu kelahiran anak.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan dari dokter/bidang/penolong.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Fotokopi surat nikah/akta perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP 2 orang saksi.
2. Syarat Akta Kelahiran untuk Anak WNA
Merujuk informasi dari laman sipp.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran untuk WNA:
Mengisi formulir permohonan.
Menyertakan surat keterangan lahir dari dokter, rumah sakit, bidan, klinik, atau tempat proses kelahiran lainnya.
Fotokopi kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
Membawa surat keterangan kawin dari lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
KTP asli maupun fotokopi atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) orang tua.
Fotokopi KTP untuk 2 orang saksi.
Fotokopi ijazah terakhir.
Apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal, maka harus melampirkan akta kematian.
Fotokopi paspor yang telah dilegalisasi oleh Imigrasi.
Fotokopi visa yang telah dilegalisasi oleh Imigrasi.
Bagi pemohon yang diwakili, harus melampirkan surat kuasa lengkap dengan meterai.
Baca juga: Aplikasi Cek Akta Kelahiran di Berbagai Daerah
3. Syarat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Untuk kasus ketika anak terlahir di luar hubungan pernikahan, Indonesia tetap menjamin hak anak mendapatkan akta kelahiran dari identitas ibunya.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
Sedangkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri, diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berikut persyaratan yang diperlukan.
Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan yang membantu kelahiran anak.
Nama dan identitas saksi kelahiran.
KTP Ibu
KK Ibu
4. Syarat Akta Kelahiran Dewasa
Mengutip dari indonesiabaik.go.id, berikut syarat yang dapat dilakukan untuk membuat akta kelahiran bagi orang dewasa yang belum memilikinya hingga sekarang.
Mengisi Formulir F-2.01
Fotokopi Kartu Keluarga di tempat kamu terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW
Fotokopi surat keterangan kelahiran
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau sebagai sepasang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
Setelah semua dokumen telah dipersiapkan, segera pergi ke kantor Disdukcapil domisili. Temui petugas dan serahkan semua persyaratan tersebut.
Anda nantinya akan diminta untuk mengisi formulir dan setelah dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data serta penerbitan akta kelahiran.
Ada beberapa daerah yang mengeluarkan denda apabila telat mengurus pembuatan akta kelahiran. Maka dari itu, segeralah pergi ke Disdukcapil untuk proses pembuatannya.
(NDA)
