Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak untuk WNI, WNA, Lahir di Luar Nikah, dan Dewasa
10 Januari 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah dilahirkan di dunia, tiap bayi diwajibkan membuat dokumen kelahiran sebagai bentuk pemenuhan hak anak . Untuk proses penerbitannya, diperlukan beberapa syarat bikin akta kelahiran anak.
ADVERTISEMENT
Mengutip dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan kantor urusan kependudukan.
Akta kelahiran berfungsi agar anak dapat didaftarkan di Kartu Keluarga dan memiliki identitas data kependudukan . Maka dari itu, akta kelahiran sebaiknya dibikin sesegera mungkin setelah buah hati terlahir di dunia.
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak
Persyaratan membuat akta kelahiran perlu dilengkapi terlebih dahulu agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas Dukcapil .
Berikut syarat bikin akta kelahiran anak untuk WNI, WNA, anak di luar nikah, dan orang dewasa, sebagaimana dirangkum Berita Bisnis dari berbagai sumber.
1. Syarat Akta Kelahiran untuk Anak WNI
Berikut syarat dan dokumen untuk membuat surat kelahiran anak agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas yang dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
2. Syarat Akta Kelahiran untuk Anak WNA
Merujuk informasi dari laman sipp.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran untuk WNA:
ADVERTISEMENT
3. Syarat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Untuk kasus ketika anak terlahir di luar hubungan pernikahan, Indonesia tetap menjamin hak anak mendapatkan akta kelahiran dari identitas ibunya.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
Sedangkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri, diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berikut persyaratan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
4. Syarat Akta Kelahiran Dewasa
Mengutip dari indonesiabaik.go.id, berikut syarat yang dapat dilakukan untuk membuat akta kelahiran bagi orang dewasa yang belum memilikinya hingga sekarang.
Setelah semua dokumen telah dipersiapkan, segera pergi ke kantor Disdukcapil domisili. Temui petugas dan serahkan semua persyaratan tersebut.
Anda nantinya akan diminta untuk mengisi formulir dan setelah dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data serta penerbitan akta kelahiran.
Ada beberapa daerah yang mengeluarkan denda apabila telat mengurus pembuatan akta kelahiran. Maka dari itu, segeralah pergi ke Disdukcapil untuk proses pembuatannya.
ADVERTISEMENT
(NDA)