Konten dari Pengguna

Syarat Bikin Kartu Kuning beserta Langkah Pembuatannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membuat kartu kuning secara online. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat kartu kuning secara online. Sumber: Pixabay

Kartu kuning merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja yang diperlukan seseorang sebagai syarat mengajukan lamaran kerja, terutama bagi yang ingin daftar menjadi PNS. Kartu ini juga biasa disebut dengan kartu AK1.

Kartu kuning diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat dan berisi informasi mengenai pemilik kartu, seperti nama, nomor induk kependudukan KTP, data kelulusan, dan serta pendidikan terakhir.

Untuk membuat kartu kuning, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Mengutip informasi yang dilansir dalam situs www.indonesia.go.id, berikut adalah persyaratan membuat kartu kuning beserta cara mengajukannya.

Cara Bikin Kartu Kuning

Siapkan dokumen-dokumen. Umumnya sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Dua lembar pas photo berwarna, ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat tersebut bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, secara umum, persyaratan membuat kartu kuning adalah seperti di atas.

Cara membuat kartu kuning. Dok: dispernaker.sukoharjokab.go.id

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

  4. Kamu akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

  5. Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yakni http://infokerja.naker.go.id.

  2. Pilih menu "Daftar".

  3. Isilah data diri yang diperlukan. Terdapat lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.

  4. Setelah itu kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol "Save atau Simpan".

  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.

  8. Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa fotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Jangan lupa untuk meminta legalisasi di kantor Disnaker.

Demikian persyaratan membuat kartu kuning beserta cara mengajukannya. Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat terkait pekerjaan.

(AAG)