Syarat Bikin Kartu Kuning beserta Langkah Pembuatannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Juli 2021 20:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat kartu kuning secara online. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat kartu kuning secara online. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartu kuning merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja yang diperlukan seseorang sebagai syarat mengajukan lamaran kerja, terutama bagi yang ingin daftar menjadi PNS. Kartu ini juga biasa disebut dengan kartu AK1.
ADVERTISEMENT
Kartu kuning diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat dan berisi informasi mengenai pemilik kartu, seperti nama, nomor induk kependudukan KTP, data kelulusan, dan serta pendidikan terakhir.
Untuk membuat kartu kuning, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Mengutip informasi yang dilansir dalam situs www.indonesia.go.id, berikut adalah persyaratan membuat kartu kuning beserta cara mengajukannya.

Cara Bikin Kartu Kuning

Siapkan dokumen-dokumen. Umumnya sebagai berikut:
Syarat tersebut bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, secara umum, persyaratan membuat kartu kuning adalah seperti di atas.
Cara membuat kartu kuning. Dok: dispernaker.sukoharjokab.go.id

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

ADVERTISEMENT
Demikian persyaratan membuat kartu kuning beserta cara mengajukannya. Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat terkait pekerjaan.
(AAG)