Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Bikin SKTM 2024, Kriteria Pemohon, dan Prosedurnya
29 Desember 2023 9:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah desa atau lurah setempat bagi orang tidak mampu atau miskin. SKTM biasanya digunakan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa mendapatkan SKTM, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh masyarakat. Lantas, apa syarat bikin SKTM 2024? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap terkait pembuatan SKTM terbaru.
Kriteria Pemohon untuk Bikin SKTM 2024
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKTM hanya bisa didapatkan oleh mereka yang tergolong tidak mampu atau miskin. Jadi, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan pembuatan SKTM bisa mengacu pada kriteria kemiskinan.
Pemerintah telah mengatur hal ini dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Berdasarkan peraturan tersebut, setidaknya terdapat 14 kriteria seseorang dinyatakan tergolong tidak mampu atau miskin, di antaranya sebagai berikut ini:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syarat Bikin SKTM 2024
Mengutip dari laman SIPPN KemenPANRB, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKTM. Berikut syarat bikin SKTM 2024:
Prosedur Bikin SKTM 2024
Pengajuan pembuatan SKTM 2024 bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pejabat pemerintah setempat, kemudian ikuti prosedur berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)