Konten dari Pengguna

Syarat Bikin SKTM 2024, Kriteria Pemohon, dan Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menyiapkan syarat bikin SKTM 2024. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyiapkan syarat bikin SKTM 2024. Foto: Unsplash

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah desa atau lurah setempat bagi orang tidak mampu atau miskin. SKTM biasanya digunakan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan SKTM, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh masyarakat. Lantas, apa syarat bikin SKTM 2024? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap terkait pembuatan SKTM terbaru.

Kriteria Pemohon untuk Bikin SKTM 2024

Ilustrasi pemohon SKTM 2024. Foto: Unsplash

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKTM hanya bisa didapatkan oleh mereka yang tergolong tidak mampu atau miskin. Jadi, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan pembuatan SKTM bisa mengacu pada kriteria kemiskinan.

Pemerintah telah mengatur hal ini dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Berdasarkan peraturan tersebut, setidaknya terdapat 14 kriteria seseorang dinyatakan tergolong tidak mampu atau miskin, di antaranya sebagai berikut ini:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 meter persegi per orang.

  2. Lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.

  3. Dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.

  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban.

  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

  6. Air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan.

  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.

  8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.

  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

  10. Hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari.

  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.

  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 hektare, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan.

  13. Pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD)/hanya SD.

  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.

Baca juga: Mengenal Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dan Contohnya

Syarat Bikin SKTM 2024

Ilustrasi syarat bikin SKTM 2024. Foto: Unsplash

Mengutip dari laman SIPPN KemenPANRB, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKTM. Berikut syarat bikin SKTM 2024:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.

  4. Harus terdaftar di dalam Basis Data Terpadu (BDT).

  5. Apabila syarat nomor 4 tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter.

Prosedur Bikin SKTM 2024

Pengajuan pembuatan SKTM 2024 bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pejabat pemerintah setempat, kemudian ikuti prosedur berikut ini:

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke dinas sosial.

  2. Akan dilakukan pemeriksaan berkas.

  3. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  4. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh yang berwenang.

  5. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pemohon.

(NDA)