Konten dari Pengguna

Syarat Buat Akta Kelahiran Dewasa dan Tata Caranya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat buat akta kelahiran dewasa. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat buat akta kelahiran dewasa. Foto: Pexels

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sejatinya perlu dibuat setelah bayi terlahir ke dunia sebagai bentuk pemenuhan hak anak.

Kendati begitu, orang dewasa yang tidak memiliki akta kelahiran tetap bisa mengurus pembuatannya. Adapun penyebab orang dewasa tidak memiliki akta kelahiran umumnya terjadi karena dokumen tersebut hilang atau rusak.

Bagi orang dewasa, akta kelahiran seringkali dipakai untuk berbagai persyaratan administrasi dalam berbagai hal. Oleh karena itu, pembuatan akta kelahiran perlu diurus sesegera mungkin apabila hilang atau rusak.

Lalu, apa saja syarat buat akta kelahiran dewasa? Bagaimana cara mengurus pembuatannya? Simak informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara buat akta kelahiran untuk orang dewasa dalam uraian di bawah ini.

Syarat Buat Akta Kelahiran Dewasa

Ilustrasi syarat buat akta kelahiran dewasa. Foto: Pexels

Mengutip laman indonesiabaik.go.id, berikut syarat buat akta kelahiran dewasa yang perlu dilengkapi apabila belum memilikinya hingga sekarang.

  • Mengisi Formulir F-2.01

  • Fotokopi Kartu Keluarga di tempat kamu terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga

  • Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran

  • Bagi yang sudah menikah, perlu membawa fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau sebagai sepasang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi.

Namun, apabila ingin membuat ulang akta kelahiran karena yang lama rusak atau hilang, maka persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kelahiran yang Hilang atau Kebakaran.

  • Kutipan Akta Kelahiran bagi akta Kelahiran yang Rusak

  • Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan

  • Fotocopy KTP-el orangtua atau yang bersangkutan

  • Melampirkan alamat email dan nomor handphone aktif

  • Dalam hal kutipan Akta Kelahiran yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dapat diterbitkan kembali berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan

Baca juga: Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak untuk WNI, WNA, Lahir di Luar Nikah, dan Dewasa

Tata Cara Buat Akta Kelahiran Dewasa

Ilustrasi buat akta kelahiran dewasa. Foto: Pexels

Berikut cara mengurus pembuatan akta kelahiran dewasa yang dikutip dari laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  1. Setelah semua dokumen telah dipersiapkan, segera pergi ke kantor Disdukcapil domisili.

  2. Pemohon mengajukan berkas Permohonan Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing melalui Front Office dan atau Gerai Pelayanan.

  3. Petugas Front Office melakukan verifikasi dan Validasi berkas permohonan Pengajuan Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing.

  4. Petugas memberikan tanda terima berkas kepada pelapor jika persyaratan lengkap sebagai tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran.

  5. Petugas Front Office melakukan penginputan data permohonan Kutipan Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing dalam sistem Aplikasi Layanan.

  6. JFT melakukan verifikasi berkas permohonan Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing.

  7. Petugas Operator melakukan perekaman data permohonan serta membuat Draft Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing

  8. Kepala Bidang melakukan Validasi terhadap Draft Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing

  9. Kepala Bidang melakukan pengiriman data Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing diteruskan ke Kepala Dinas untuk proses TTE (Tanda Tangan Elektronik)

  10. Kepala Dinas melakukan TTE (Tanda Tangan Elektronik) Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing.

  11. Petugas Front Office menyimpan dokumen Berkas Permohonan Akta Kelahiran.

  12. Pemohon menerima dokumen Kutipan Akta Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing melalui FO Pelayanan dan atau melalui e-mail yang dapat dicetak secara mandiri.

(NDA)