Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Buat Akta Kelahiran Dewasa dan Tata Caranya
25 Januari 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, orang dewasa yang tidak memiliki akta kelahiran tetap bisa mengurus pembuatannya. Adapun penyebab orang dewasa tidak memiliki akta kelahiran umumnya terjadi karena dokumen tersebut hilang atau rusak.
Bagi orang dewasa, akta kelahiran seringkali dipakai untuk berbagai persyaratan administrasi dalam berbagai hal. Oleh karena itu, pembuatan akta kelahiran perlu diurus sesegera mungkin apabila hilang atau rusak.
Lalu, apa saja syarat buat akta kelahiran dewasa ? Bagaimana cara mengurus pembuatannya? Simak informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara buat akta kelahiran untuk orang dewasa dalam uraian di bawah ini.
Syarat Buat Akta Kelahiran Dewasa
Mengutip laman indonesiabaik.go.id, berikut syarat buat akta kelahiran dewasa yang perlu dilengkapi apabila belum memilikinya hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila ingin membuat ulang akta kelahiran karena yang lama rusak atau hilang, maka persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Buat Akta Kelahiran Dewasa
Berikut cara mengurus pembuatan akta kelahiran dewasa yang dikutip dari laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
ADVERTISEMENT
(NDA)