Syarat Buat Paspor Baru 2024 dan Prosedurnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat buat paspor baru 2024 terdiri dari dokumen-dokumen identitas diri. Persyaratan tersebut perlu dilengkapi oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Paspor merupakan dokumen penting yang dibutuhkan ketika akan bepergian ke luar negeri. Dokumen resmi ini digunakan sebagai identitas diri ketika berada di luar tanah air.
Di dalam paspor terdapat informasi mengenai identitas pemegang paspor meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan pemegang paspor, kode negara, hingga nama pejabat berwenang yang menerbitkannya dengan tanda tangan dan stampelnya.
Bagi yang ingin membuat paspor baru, berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan yang bisa dijadikan panduan.
Syarat Buat Paspor Baru 2024
Dalam pembuatan paspor, terdapat sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Mengutip dari laman kanimmalang.kemenkumham.go.id, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor baru.
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga (KK).
Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (bisa memilih salah satu yang mencantumkan nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua).
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Baca Juga: Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak untuk WNI, WNA, Lahir di Luar Nikah, dan Dewasa
Cara Pembuatan Paspor Baru 2024
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemohon dapat segera mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Pemohon dapat melengkapi data dan mengunggah dokumen melalui aplikasi tersebut, melakukan pembayaran, dan kemudian datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Mengutip dari laman semarang.imigrasi.go.id, berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor baru.
Daftar antrean online di aplikasi M-Paspor.
Login ke dalam aplikasi menggunakan username yang telah didaftarkan.
Isi data dengan benar sesuai dengan data diri.
Pemohon memilih Kantor Imigrasi yang akan dituju, tanggal dan jam kedatangan.
Nantinya pemohon mendapat bukti daftar berupa kode QR, surat pengantar ke Kantor Imigrasi dan tanggal, jam kedatangan, di Kantor Imigrasi sesuai yang dipilih.
Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan menunjukkan bukti daftar antrean online kepada petugas.
Petugas akan memanggil pemohon sesuai antrean untuk dilakukan pemeriksaan dokumen asli dan fotokopi (dalam kertas A4).
Pemohon melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrean yang tertera dalam map permohonan.
Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon. Apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
Setelah proses wawancara selesai, petugas akan memberikan kode billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
Proses pembuatan paspor biasanya selesai 3 hari setelah dilakukan pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti pembayaran.
Waktu penyelesaian permohonan paspor tersebut dapat lebih lama bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
Demikian adalah penjelasan seputar apa saja persyaratan dan prosedur pembuatan paspor baru.
(SA)
