Syarat Cair BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaim Manfaatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta yang ingin mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Pencairan tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah pensiun, namun juga berlaku untuk peserta yang masih bekerja dengan kriteria tertentu.
Peserta dapat mengajukan permohonan klaim manfaat secara langsung di kantor cabang maupun secara online dengan menyiapkan sejumlah persyaratan agar proses pencairan saldo berjalan dengan lancar.
Untuk mengetahui apa saja syarat cair BPJS Kesehatan, berikut adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan. Simak rangkumannya di bawah ini.
Syarat Cair BPJS Ketenagakerjaan
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika peserta telah pensiun maupun yang masih bekerja dengan kondisi tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Peserta yang masih bekerja dapat memilih opsi pencairan 10% untuk keperluan lain, kemudian paling banyak 30% yang digunakan untuk kepemilikan rumah. Selain itu, syarat bisa mencairkan uang atau dana JHT bagi peserta yang masih bekerja adalah masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
Mengutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini adalah ketentuan persyaratan untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaaan.
Usia pensiun 56 Tahun
Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Persyaratannya
Dokumen untuk Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Selain kriteria yang disebutkan di atas, dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan sejumlah dokumen persyaratan. Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim manfaat antara lain:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan
Surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Foto diri terbaru (tampak depan)
NPWP (jika ada)
Sedangkan untuk, peserta yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena pensiun maka perlu melampirkan surat keterangan pensiun dalam persyaratannya.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengajuan pencairan secara online. Cara klaim manfaat dapat melalui aplikasi JMO maupun melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah pencairan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. adalah sebagai berikut.
Mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lengkapi data diri peserta berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem akan melakukan verifikasi data mengenai kelayakan klaim. Setelah selesai, peserta akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal adalah 6MB.
Klik simpan saat mendapat konfirmasi data pengajuan.
Peserta akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang dikirimkan melalui email setelah menyelesaikan semua tahapan.
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara online.
Setelah seluruh proses selesai, nantinya saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tertera dalam lampiran.
(SA)
