Syarat Cair BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaim Manfaatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 Februari 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta yang ingin mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Pencairan tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah pensiun, namun juga berlaku untuk peserta yang masih bekerja dengan kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
Peserta dapat mengajukan permohonan klaim manfaat secara langsung di kantor cabang maupun secara online dengan menyiapkan sejumlah persyaratan agar proses pencairan saldo berjalan dengan lancar.
Untuk mengetahui apa saja syarat cair BPJS Kesehatan, berikut adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan. Simak rangkumannya di bawah ini.

Syarat Cair BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi syarat cair BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika peserta telah pensiun maupun yang masih bekerja dengan kondisi tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Peserta yang masih bekerja dapat memilih opsi pencairan 10% untuk keperluan lain, kemudian paling banyak 30% yang digunakan untuk kepemilikan rumah. Selain itu, syarat bisa mencairkan uang atau dana JHT bagi peserta yang masih bekerja adalah masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini adalah ketentuan persyaratan untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaaan.

Dokumen untuk Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi dokumen persyaratan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexels
Selain kriteria yang disebutkan di atas, dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan sejumlah dokumen persyaratan. Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim manfaat antara lain:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk, peserta yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena pensiun maka perlu melampirkan surat keterangan pensiun dalam persyaratannya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan. Foto: Pexels
Peserta yang ingin klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengajuan pencairan secara online. Cara klaim manfaat dapat melalui aplikasi JMO maupun melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah pencairan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)