Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah mengambil sikap untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK dengan membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun program ini berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program ini, pekerja yang terkena PHK akan memperoleh manfaat, di antaranya uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Simak terus uraian ini untuk ketahui syarat dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peserta BPJamsostek yang ingin klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia
Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar.
Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Pekerja/buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Selain persyaratan di atas, calon peserta harus memenuhi ketentuan:
Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)
Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Tidak sampai di situ, peserta juga perlu membuktikan bahwa mereka memang terkena PHK dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Bukti diterimanya pemutusan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Ketentuannya
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk bulan pertama hingga keenam:
Cara Klaim JKP Bulan Pertama
Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta
Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam
Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
Manfaat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaat yang dapat diterima pekerja apabila ajukan klaim JKP, antara lain berupa uang tunai selama 6 bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25% dari upah 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta mempunyai masa iur setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan dan sudah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan oleh peserta sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, ada pula yang mesti diperhatikan lagi, yakni penerima manfaat JKP merupakan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja kecuali dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
(NDA)
