Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Ketentuannya
31 Januari 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024 masih belum mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya. Potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah sejumlah dana yang perlu dibayarkan oleh pemberi kerja untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan memotong gaji karyawannya.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran potongan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan gaji yang diterima sang karyawan . Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024.
Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, di mana setiap programnya memiliki besaran potongan yang berbeda-beda. Berikut potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024 berdasarkan programnya:
1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan berupa dana yang diberikan kepada peserta ketika mengalami kecelakaan maupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran yang dibayarkan pun memiliki besaran yang berbeda tergantung seberapa besar risikonya.
ADVERTISEMENT
3. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian merupakan program perlindungan berupa dana bagi ahli waris peserta ketika sudah meninggal dunia. Iuran yang dibayarkan sebesar 0,3% dari upah sebulan.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan apabila sudah pensiun maupun penghasilan yang berkurang. Iuran yang dibayarkan sebesar 2% dari upah sebulan oleh perusahaan dan 1% dari upah sebulan oleh pegawai.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sembari mencari pekerjaan kembali.
ADVERTISEMENT
Ketika kehilangan pekerjaannya, peserta akan menerima manfaat berupa bantuan uang tunai selama 6 bulan berturut-turut (sebesar 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya).
Sebagai informasi tambahan, perusahaan harus membayarkan BPJS Ketenagakerjaan milik karyawannya secara tepat waktu agar tidak dikenakan denda keterlambatan.
Untuk dendanya sendiri yaitu sebesar 2% dari iuran per bulannya. Sementara batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap tanggal 15 bulan depannya.
(NDA)