Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024 masih belum mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya. Potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah sejumlah dana yang perlu dibayarkan oleh pemberi kerja untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan memotong gaji karyawannya.
Adapun besaran potongan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan gaji yang diterima sang karyawan. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024.
Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, di mana setiap programnya memiliki besaran potongan yang berbeda-beda. Berikut potongan BPJS Ketenagakerjaan 2024 berdasarkan programnya:
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang ketika pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Iuran ini ditanggung oleh perusahaan sebesar 3,7% dan pegawai sebesar 2% dari upah sebulan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan berupa dana yang diberikan kepada peserta ketika mengalami kecelakaan maupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran yang dibayarkan pun memiliki besaran yang berbeda tergantung seberapa besar risikonya.
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan.
3. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian merupakan program perlindungan berupa dana bagi ahli waris peserta ketika sudah meninggal dunia. Iuran yang dibayarkan sebesar 0,3% dari upah sebulan.
Baca juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan Syaratnya
4. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan apabila sudah pensiun maupun penghasilan yang berkurang. Iuran yang dibayarkan sebesar 2% dari upah sebulan oleh perusahaan dan 1% dari upah sebulan oleh pegawai.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan bagi peserta yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sembari mencari pekerjaan kembali.
Ketika kehilangan pekerjaannya, peserta akan menerima manfaat berupa bantuan uang tunai selama 6 bulan berturut-turut (sebesar 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya).
Sebagai informasi tambahan, perusahaan harus membayarkan BPJS Ketenagakerjaan milik karyawannya secara tepat waktu agar tidak dikenakan denda keterlambatan.
Untuk dendanya sendiri yaitu sebesar 2% dari iuran per bulannya. Sementara batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap tanggal 15 bulan depannya.
(NDA)
