Konten dari Pengguna

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan Syaratnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Desember 2023 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO dapat dilakukan peserta setelah melengkapi semua persyaratan. Jamsostek Mobile atau JMO merupakan aplikasi yang memudahkan peserta menikmati berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Di aplikasi ini tersedia fitur seperti cetak kartu digital, memperbarui data, hingga pengajuan dan pelacakan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat beberapa jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Shutterstock
Peserta yang ingin mencairkan saldo BPJS Kesehatan bisa tak datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, prosesnya dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi JMO.
Aplikasi JMO dapat diunduh pada Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengeklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan:
ADVERTISEMENT

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Unsplash
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicarikan peserta yang telah pensiun maupun yang masih bekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Peserta yang masih bekerja dapat memilih opsi pencairan 10% untuk keperluan lain, kemudian paling banyak 30% yang digunakan untuk kepemilikan rumah.
Adapun syarat bisa mencairkan dana JHT bagi peserta yang masih bekerja adalah masa kepesertaannya minimal 10 tahun. Sedangkan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim antara lain:
Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena pensiun perlu melampirkan surat keterangan pensiun dalam persyaratannya.
ADVERTISEMENT
(SA)