Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan Syaratnya
21 Desember 2023 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO dapat dilakukan peserta setelah melengkapi semua persyaratan. Jamsostek Mobile atau JMO merupakan aplikasi yang memudahkan peserta menikmati berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Di aplikasi ini tersedia fitur seperti cetak kartu digital, memperbarui data, hingga pengajuan dan pelacakan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat beberapa jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO
Peserta yang ingin mencairkan saldo BPJS Kesehatan bisa tak datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, prosesnya dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi JMO.
Aplikasi JMO dapat diunduh pada Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengeklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan:
ADVERTISEMENT
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicarikan peserta yang telah pensiun maupun yang masih bekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Peserta yang masih bekerja dapat memilih opsi pencairan 10% untuk keperluan lain, kemudian paling banyak 30% yang digunakan untuk kepemilikan rumah.
Adapun syarat bisa mencairkan dana JHT bagi peserta yang masih bekerja adalah masa kepesertaannya minimal 10 tahun. Sedangkan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim antara lain:
Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena pensiun perlu melampirkan surat keterangan pensiun dalam persyaratannya.
ADVERTISEMENT
(SA)