Konten dari Pengguna

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Shutterstock

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO dapat dilakukan peserta setelah melengkapi semua persyaratan. Jamsostek Mobile atau JMO merupakan aplikasi yang memudahkan peserta menikmati berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Di aplikasi ini tersedia fitur seperti cetak kartu digital, memperbarui data, hingga pengajuan dan pelacakan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat beberapa jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Shutterstock

Peserta yang ingin mencairkan saldo BPJS Kesehatan bisa tak datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, prosesnya dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi JMO.

Aplikasi JMO dapat diunduh pada Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengeklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Unduh aplikasi JMO jika belum memiliknya.

  2. Buka aplikasi JMO pada ponsel dan login dengan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".

  4. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

  5. Jika peserta telah memeni semua persyaratan, akan muncul tiga centang hijau, kemudian klik Selanjutnya.

  6. Pilih salah satu Sebab Klaim yang muncul di layar, kemudian klik Selanjutnya.

  7. Di layar akan muncul data kepesertaan, cek data abila semua sudah benar klik Sudah.

  8. Lakukan swafoto dengan mengeklik Ambil Foto dengan ketentuan yang disebutkan BPJS Ketenagakerjaan di layar.

  9. Lengkapi Data NPWP dan Rekening aktif, kemudian klik Selanjutnya.

  10. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan diklaim, kemudian klik Selanjutnya.

  11. Periksa kembali keseluruhan data untuk memastikan data benar sebelum data tersimpan. Jika data benar, tekan Konfirmasi.

  12. Pengajuan pencairan saldo JHT berhasil dan sedang diproses. Peserta dapat menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang sudah didaftarkan. Proses klaim dapat berlangsung selama satu sampai tiga hari.

  13. Untuk melihat proses klaim, buka menu Tracking Klaim.

Baca Juga: Mengenal BPJSTKU, Manfaat Layanan, dan Cara Daftarnya

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Foto: Unsplash

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicarikan peserta yang telah pensiun maupun yang masih bekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Peserta yang masih bekerja dapat memilih opsi pencairan 10% untuk keperluan lain, kemudian paling banyak 30% yang digunakan untuk kepemilikan rumah.

Adapun syarat bisa mencairkan dana JHT bagi peserta yang masih bekerja adalah masa kepesertaannya minimal 10 tahun. Sedangkan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan klaim antara lain:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga

  • Buku Tabungan

  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, surat keterangan berhenti bekerja

  • NPWP (jika ada)

Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena pensiun perlu melampirkan surat keterangan pensiun dalam persyaratannya.

(SA)