Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat, Cara dan Biaya Mendaftar Merek Dagang di Kemenkumham
10 Juni 2021 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hologram, dan lain-lain. Dengan memiliki merek dagang, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.
Terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek pada dagangan, yaitu sebagai tanda pengenal atau pembeda hasil produksi suatu perusahaan dengan perusahaan orang lain, sebagai alat promosi, serta penunjuk asal dari bagaimana produk tersebut dibuat.
Untuk bisa mendapatkan merek untuk dagangan Anda, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek dagangan Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dilansir dari situs resmi DJKI Kemenkumham, berikut adalah fungsi pendaftaran merek dagang:
• Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
ADVERTISEMENT
• Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama untuk barang atau jasa serupa
DJKI Kemenkumham menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online, agar para calon pendaftar tidak merasa repot mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang.
Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang:
• Etiket atau label merek
• Tanda tangan pemohon
• Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM)
Dibawah ini merupakan cara-cara yang dijabarkan secara rinci untuk mendaftarkan merek dagang:
1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
ADVERTISEMENT
4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
8. Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/
9. Pilih 'Permohonan Oonline'
10. Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
11. Memasukkan Data Merek
12. Memasukkan Data Kelas
13. Unggah lampiran dokumen persyaratan
14. Cetak Draft Tanda Terima
15. Selesai
Untuk tarif pendaftaran merek bagi UMKM dan umum berbeda-beda. Ketentuan mengenai tarif pendaftaran mereka tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Besaran biaya pendaftaran merek dibedakan dari kategori pemohon, baik umum maupun UMKM.
ADVERTISEMENT
Tarif pendaftaran merek untuk UMKM dikenakan sebesar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila dilakukan secara manual atau offline. Sedangkan untuk pendaftaran merek bagi masyarakat umum dikenakan sebesar Rp 1.800.000 apabila dilakukan secara online, dan Rp 2.000.000 bila dilakukan secara offline.