Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Daftar BPOM dan Tutorial Mudahnya
10 Februari 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penting bagi para pelaku usaha untuk mengetahui syarat daftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Adapun pelaku usaha yang perlu mendaftarkan produknya di BPOM, ialah yang bergerak di bidang kuliner, kosmetik, ataupun obat-obatan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban para pengusaha tersebut untuk mendaftarkan produknya di BPOM telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan.
Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk daftar BPOM? Dan bagaimana cara daftarnya? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak uraian di bawah ini.
Syarat Daftar BPOM
Agar pendaftaran bisa segera diproses, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat daftar BPOM terlebih dahulu. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk daftar BPOM:
1. Produk Dalam Negeri
ADVERTISEMENT
2. Produk Impor
Terdapat dua jenis layanan untuk pengurusan izin edar BPOM, yakni ODS (One Day Service) dan umum. Bagi yang memilih layanan ODS, pemohon wajib menyertakan surat persetujuan produk dan label yang sudah diberi nomor pendaftaran.
Setelah semua syarat lengkap, semua berkas persyaratan dimasukkan dalam map snelhecter transparan berwarna kuning. Sementara untuk pelayanan umum, semua berkas persyaratan dimasukkan dalam map snelhecter warna kuning.
Cara Daftar BPOM Melalui E-BPOM
Saat ini, BPOM telah menyediakan aplikasi e-BPOM guna memudahkan publik untuk melakukan pengurusan izin edar produknya secara online. Dengan begitu, pelaku usaha tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPOM.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs resmi BPOM, jenis produk yang bisa didaftarkan melalui e-BPOM di antaranya adalah importasi obat jadi, bahan baku obat, produk obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, bahan baku pangan, dan produk pangan di lingkungan BPOM RI.
Adapun cara daftar BPOM melalui aplikasi e-BPOM yang bisa langsung diterapkan oleh pelaku usaha dari mana saja dan kapan saja, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)