Konten dari Pengguna

Syarat Dapat BSU 2026 Terbaru dan Cara Ceknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat dapat BSU 2026 terbaru. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat dapat BSU 2026 terbaru. Foto: Pexels

Mencermati syarat dapat BSU 2026 terbaru menjadi hal yang sangat penting bagi para pekerja guna memastikan kelayakan dirinya sebagai kandidat penerima. Kepastian informasi ini akan memudahkan tenaga kerja dalam mempersiapkan segala kriteria yang diperlukan.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh pada Rabu, 28 Oktober 2026 lalu.

Syarat Dapat BSU 2026 Terbaru

Ilustrasi memahami syarat dapat BSU 2026 terbaru. Foto: Pexels

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 menyasar pekerja atau buruh dengan kualifikasi sebagai berikut:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tervalidasi menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga periode Agustus 2026.

  • Memiliki pemasukan tiap bulan paling banyak sejumlah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

  • Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); maupun personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, mengacu pada laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penerima bantuan diprioritaskan bukan dari kalangan pekerja atau buruh yang tidak sedang mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.

Lebih lanjut, melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, BSU pada kuartal IV-2026 menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Cara Cek BSU 2026 Terbaru

Merujuk pada keterangan Kemnaker melalui media sosial Instagram @kemnaker, pada Jumat, 30 Oktober 2026, pemantauan status pembaruan BSU hanya akan disampaikan di situs bsu.kemnaker.go.id.

Kendati demikian, berdasarkan hasil pemantauan, laman web resmi tersebut belum menghadirkan menu pemeriksaan status penerima bantuan.

Jika platform tersebut kelak telah aktif sepenuhnya, maka setiap tenaga kerja bisa memverifikasi penetapan penerima BSU 2026 melalui tahapan di bawah ini:

1. Membuka Laman Resmi BSU Kemnaker

Proses bermula dengan masuk ke dalam situs BSU Kemnaker pada alamat bsu.kemnaker.go.id. Setiap pekerja disarankan untuk cermat saat memeriksa domain yang dibuka demi menghindari potensi kejahatan penipuan maupun peretasan data pribadi.

2. Pengisian NIK

Alur berikutnya, masukkan 16 angka NIK sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) secara cermat beserta kode verifikasi captcha. Apabila seluruh kolom telah terisi, maka tekan "Cek Status" untuk mengawali pencarian data.

3. Meninjau Detail Status

Nantikan sejenak hingga sistem memperlihatkan status kepesertaan yang bersangkutan. Pahami setiap informasi yang muncul di layar, baik berupa ketetapan hak penerimaan BSU 2026 maupun arahan pembaruan rincian data rekening bank.

Baca Juga: Berapa Nominal BSU Kemnaker 2026? Ini Menurut Peraturan Terbaru

(MDP)