Syarat Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Tanpa Tes, Cek Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai syarat guru PPPK paruh waktu diangkat tanpa tes kini ramai dibahas di kalangan para tenaga pengajar. Hal ini sejalan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang menyepakati pengalihan status guru tersebut tanpa seleksi.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menuturkan, kesepakatan tersebut telah dibicarakan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Dia menyebut guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti seleksi untuk menjadi penuh waktu. Pengalihan secara otomatis ini bakal dimulai pada awal tahun 2027.
“Kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026, seperti dikutip dari kumparanNEWS.
Syarat Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Tanpa Tes
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026, Mendikdasmen menjelaskan proses pengalihan menjadi PPPK penuh waktu menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu.
Selain itu, pengangkatan tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu juga ditargetkan terhadap sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai guru, tetapi mempunyai surat keputusan (SK) sebagai pelaksana.
Terkait gaji dan tunjangan guru yang berubah status menjadi PPPK penuh waktu, dia menyebut pihaknya meminta tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun.
“Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun,” ucap Abdul, seperti dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Kendati demikian, pemerintah hingga saat ini masih belum merilis detail persyaratan teknis yang mengatur proses pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes mulai 2027.
Kesempatan Guru PPPK Penuh Waktu jadi PNS
Tak hanya pengalihan guru PPPK paruh waktu, Abdul mengungkapkan bahwa guru PPPK penuh waktu yang memenuhi berbagai persyaratan administrasi berpeluang untuk mengikuti seleksi menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai 2027.
Kesempatan seleksi menjadi PNS juga diberikan kepada sekitar 172 ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di sekolah negeri sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan kebutuhan guru nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 464 ribu orang, Abdul mengatakan rekrutmen guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga bakal dilaksanakan secara bertahap mulai 2027.
Adapun sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan melalui tes.
Ada sekitar 172 ribu tenaga pengajar PPPK paruh waktu yang kelak dijadwalkan mengikuti seleksi menjadi penuh waktu sebagai rangkaian penataan status kepegawaian.
Dia menyebut guru yang menembus ambang batas kelulusan ujian bakal diangkat sebagai guru di bawah Kemendikdasmen. Namun, PPPK yang gagal dalam seleksi bakal tetap dipertahankan tanpa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.
Dia menambahkan, sumber pendanaan bagi guru yang belum lulus tersebut tetap dijamin oleh Kemendikdasmen.
“Tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Tito usai Rapat Koordinasi (Rakor) terkait status PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 September 2026, seperti dikutip dari Antara.
Menanggapi pernyataan Tito, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diputuskan tanpa tes. Sementara pelaksanaan tes ditujukan kepada guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi, kemarin mungkin beliau (Mendagri) salah membahasakan,” kata Lalu.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Seperti Apa? Ini Rinciannya
(MDP)
