Konten dari Pengguna

Syarat KPR Subsidi, Batas Gaji, dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat KPR subsidi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat KPR subsidi. Foto: Pexels

Mencermati syarat KPR subsidi menjadi hal yang sangat penting dilakukan bagi masyarakat yang berminat mendaftar program pemilikan hunian ini. Pasalnya, pemerintah menetapkan mekanisme dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon.

Memahami berbagai ketentuan tersebut akan memudahkan proses pengajuan agar berjalan lancar tanpa adanya kendala administrasi. Dengan begitu, impian untuk mempunyai rumah yang layak huni dan terjangkau untuk dicicil dapat segera terwujud sesuai harapan.

Syarat KPR Subsidi

Ilustrasi memahami syarat KPR subsidi. Foto: Pexels

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah program pinjaman atau pembiayaan tempat tinggal yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui dukungan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

MBR yang dimaksud setidaknya harus memenuhi kualifikasi minimal:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Tercatat sebagai penduduk aktif di suatu kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

  • Belum pernah menjadi penerima subsidi maupun bantuan pembiayaan hunian dari pemerintah berupa KPR dan pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

  • Orang yang belum terikat perkawinan atau pasangan yang sudah resmi menjadi suami istri.

Selain ketentuan tersebut, setiap bank penyalur dapat menetapkan persyaratan dan kriteria tambahan. Oleh sebab itu, masyarakat yang berminat menjadi penerima manfaat KPR subsidi harus mempelajari peraturan yang berlaku di masing-masing lembaga pembiayaan.

Batas Gaji KPR Subsidi

Lebih lanjut, mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, terdapat ketentuan berupa batas maksimal penghasilan calon pemohon KPR subsidi.

Kriteria batas maksimum gaji ini dibagi berdasarkan zona wilayah, status pernikahan, dan kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berikut rinciannya:

A. Zona 1

  • Berasal dari kawasan Jawa, terkecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, zona ini menyasar penduduk di Sumatra, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

  • Batas penghasilan bagi pemohon yang belum menikah adalah paling tinggi Rp8,5 juta setiap bulannya.

  • Batasan pemasukan untuk pemohon berstatus menikah ditetapkan maksimal Rp10 juta per bulan.

  • Ketentuan penghasilan tertinggi sebesar Rp10 juta per bulan juga berlaku bagi setiap individu peserta Tapera.

B. Zona 2

  • Bertempat tinggal di kawasan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, dan Maluku Utara.

  • Batas penghasilan bagi pemohon yang belum menikah adalah paling tinggi Rp9 juta per bulan.

  • Batasan pemasukan untuk pemohon berstatus menikah ditetapkan maksimal Rp11 juta per bulan.

  • Ketentuan penghasilan tertinggi sebesar Rp11 juta per bulan juga berlaku bagi setiap individu peserta Tapera.

C. Zona 3

  • Berdomisili di empat provinsi Papua, meliputi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

  • Batas penghasilan bagi pemohon yang belum menikah adalah paling tinggi maksimal Rp10,5 juta per bulan.

  • Batasan pemasukan untuk pemohon berstatus menikah ditetapkan maksimal Rp12 juta per bulan.

  • Ketentuan penghasilan tertinggi sebesar Rp12 juta per bulan juga berlaku bagi setiap individu peserta Tapera.

D. Zona 4

  • Berasal dari kawasan Jabodetabek.

  • Batas penghasilan bagi pemohon yang belum menikah adalah paling tinggi maksimal Rp12 juta per bulan.

  • Batasan pemasukan untuk pemohon berstatus menikah ditetapkan maksimal Rp14 juta per bulan.

  • Ketentuan penghasilan tertinggi sebesar Rp14 juta per bulan juga berlaku bagi setiap individu peserta Tapera.

Cara Daftar KPR Subsidi

Pengajuan program KPR bersubsidi bisa dikerjakan langsung melalui bank penyalur ataupun memakai aplikasi resmi Tapera Mobile. Berikut merupakan petunjuk menyeluruh apabila proses registrasi dijalankan secara mandiri melalui platform Tapera:

1. Unduh Aplikasi Tapera Mobile

Calon pemohon dapat mengunduh aplikasi Tapera Mobile melalui Google Play Store. Lakukan pendaftaran diri menggunakan nomor ponsel aktif untuk memulai pembuatan akun.

2. Pilih Rumah dan Bank Penyalur

Pilihlah hunian idaman yang diinginkan dan tentukan lembaga perbankan penyalur KPR subsidi yang sesuai dengan kebutuhan. Pastikan letak bangunan beserta kisaran harga hunian tersebut telah sesuai dengan ketentuan baku yang diberikan oleh pihak pemerintah.

3. Lengkapi Data Diri

Tahap berikutnya adalah melengkapi seluruh formulir data diri pada sistem yang tersedia. Unggah beberapa dokumen penting, seperti surat pemesanan rumah dari pengembang yang sekurang-kurangnya memuat harga jual dan alamat bangunan.

Selain itu, siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi pemohon berstatus kawin. Lengkapi pula berkas pendukung lain, seperti fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP (NPWP).

Kemudian, siapkan juga fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, surat pernyataan pemohon, dan slip gaji resmi yang disahkan pejabat berwenang bagi pekerja berpenghasilan tetap.

Bagi pekerja non-formal, lampirkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani sendiri dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat untuk pengajuan KPR subsidi.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan untuk KPR dan Formatnya

(MDP)