Syarat Legalisir SKCK dan Cara Mengurusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat. SKCK kerap dipakai untuk berbagai keperluan administrasi, sehingga perlu dilegalisasi.
Mengutip buku Kualitas Pelayanan akan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat oleh Dr. H. Nashar, pemohon dapat melakukan legalisasi SKCK dengan mendatangi Polsek atau Polres yang sesuai dengan tempat SKCK dibuat.
Pemohon juga harus mempersiapkan beberapa berkas tertentu untuk dapat melakukannya. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak syarat dan cara legalisasi SKCK di Polsek atau Polres selengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Syarat Legalisir SKCK
Legalisasi SKCK adalah salinan atau fotokopi SKCK yang diberi stempel resmi oleh Polri. Legalisasi menunjukkan bahwa salinan SKCK tersebut adalah asli. Legalisasi sering dipakai untuk berbagai kebutuhan administrasi sebagai bukti bahwa pemiliknya bersih dari catatan kriminal.
Disadur dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat legalisasi SKCK:
SKCK asli
Fotokopi SKCK
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi e-KTP
Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi
Cara Mengurus Legalisir SKCK
Pastikan untuk melakukan legalisasi SKCK sesuai dengan jam operasional layanan Polsek dan Polres setempat. Berikut cara mengurus legalisasi SKCK seperti dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
1. Mempersiapkan syarat legalisir SKCK
Silakan persiapkan syarat dokumen untuk legalisasi SKCK, sesuai dengan yang telah disebutkan di atas. Kamu dapat fotokopi SKCK sesuai dengan kebutuhan, usahakan lebih dari 3 lembar.
2. Pergi ke Polres atau Polsek
Langkah mengurus legalisasi SKCK selanjutnya adalah datangi Polres ataupun Polsek yang sesuai dengan tempat SKCK dibuat. Pastikan datang pada jam operasionalnya.
Jam operasional kepolisian umumnya hari senin sampai jumat pukul 08.00-15.00 dan sabtu mulai pukul 8.00-11.00. Untuk minggu libur, jadi silakan datangi sesuai jadwal pelayanannya. Kami sarankan datang sejak pagi agar dapat dilayani dengan cepat.
3. Datangi loket pelayanan SKCK
Berikutnya silakan pergi ke bagian loket pelayanan SKCK, lalu sampaikan ke petugas bahwa akan melakukan legalisasi. Berikan syarat dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa dan dilakukan legalisasi.
4. Legalisir SKCK dilakukan
Petugas kepolisian nantinya akan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Apabila telah lengkap, petugas akan memberi stempel ke fotokopi SKCK.
Proses ini biasanya akan memakan waktu kurang lebih 15 menit, namun semua itu bergantung kepada antrean. Ketika antreannya panjang, pemohon akan diberikan Nomor Register yang di agenda dalam sistem registrasi dan menunggu dipanggil oleh petugas.
5. Mengambil legalisir SKCK
Apabila legalisasi SKCK telah selesai, maka kamu akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil dokumennya di loket. Cek kembali apakah semua fotokopi SKCK yang sudah dilegalisasi, setelahnya kalian dapat pulang dan proses pengurusannya sudah selesai.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud legalisir SKCK?

Apa yang dimaksud legalisir SKCK?
Legalisir SKCK adalah salinan atau fotokopi SKCK yang diberi stempel resmi oleh POLRI. Legalisir menunjukkan bahwa salinan SKCK tersebut adalah asli.
Legalisir SKCK harus ke mana?

Legalisir SKCK harus ke mana?
Pemohon dapat melakukan legalisir SKCK dengan mendatangi Polsek atau Polres yang sesuai dengan tempat SKCK dibuat.
Legalisir SKCK jam berapa?

Legalisir SKCK jam berapa?
Pastikan untuk melakukan legalisir SKCK sesuai dengan jam operasional layanan Polsek dan Polres setempat. Jam operasional kepolisian umumnya hari senin sampai jumat pukul 08.00-15.00 dan sabtu mulai pukul 8.00-11.00.
