Syarat Membuat Akta Kelahiran untuk WNI, WNA, Anak di Luar Nikah, dan Dewasa

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Mei 2022 12:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Setelah dilahirkan di dunia, tiap bayi diwajibkan membuat dokumen kelahiran sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Untuk proses penerbitannya, diperlukan beberapa syarat membuat akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan kantor urusan kependudukan. Akta kelahiran berfungsi agar anak dapat didaftarkan di Kartu Keluarga dan memiliki identitas data kependudukan.
Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Pencatatan kelahiran anak atau pembuatan akta kelahiran merupakan hal yang wajib dilakukan bagi tiap orang tua yang memiliki anak.
Bahkan pencatatan akta kelahiran ini lebih baik dilakukan sesegera mungkin setelah buah hati terlahir di dunia. Hal ini karena akta kelahiran merupakan dokumen pribadi yang penting bagi seseorang yang wajib dimiliki.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Persyaratan membuat akta kelahiran perlu kamu lengkapi terlebih dahulu agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas Dukcapil. Berikut persyaratan pembuatan akta kelahiran di beberapa kasus kelahiran.
ADVERTISEMENT

1. Syarat Akta Kelahiran untuk Anak WNI

Berikut syarat dan dokumen untuk membuat surat kelahiran anak agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas yang dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

2. Syarat Akta Kelahiran untuk Anak WNA

Mengumpulkan informasi dari sipp.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran untuk WNA:
Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Pexels

3. Syarat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

ADVERTISEMENT
Untuk kasus ketika anak terlahir di luar hubungan pernikahan, Indonesia tetap menjamin hak anak mendapatkan akta kelahiran dari identitas ibunya.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
Sedangkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri, diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berikut persyaratan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT

4. Syarat Akta Kelahiran Dewasa

Mengutip dari indonesiabaik.go.id, berikut syarat yang dapat dilakukan untuk membuat akta kelahiran dewasa apabila belum memilikinya hingga sekarang.
Tahapan selanjutnya saat semua dokumen telah dipersiapkan, segera pergi ke kantor Disdukcapil domisili. Temui petugas dan serahkan semua persyaratan tersebut. Kamu diminta untuk mengisi formulir dan setelah dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data dan penerbitan akta kelahiran.
Ada beberapa daerah yang mengeluarkan denda apabila telat mengurus pembuatan akta kelahiran. Maka dari itu, segeralah pergi ke Disdukcapil untuk proses pembuatannya. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
(SRS)