Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja yang Harus Dipenuhi
14 September 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat melamar kerja, tidak jarang perusahaan meminta kepada para pelamar untuk melampirkan NPWP . Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja pun terbilang cukup mudah bagi mereka yang sudah memiliki KTP.
ADVERTISEMENT
Irawan Purwo Aji menerangkan dalam buku 234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT, NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai suatu tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Meski demikian, orang yang belum bekerja tidak diharuskan untuk langsung membayar pajak. Kewajiban ini baru akan berlaku apabila memang ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, NPWP ini juga kerap dipakai ketika akan melamar pekerjaan.
Bagi yang tengah mencari pekerjaan atau sedang dalam proses rekrutmen karyawan baru, di bawah ini akan diberitahukan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.
Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Bagi yang ingin melamar kerja , NPWP yang harus di buat adalah NPWP orang pribadi. Syarat pengajuan NPWP orang pribadi menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2013 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Mengurus NPWP ini bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pelayanan pajak di daerah asalmu. Jika NPWP di urus secara online , maka langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika permohonan pendaftaran disetujui, kamu akan menerima kartu NPWP yang akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan melalui pos kurang lebih 14 hari. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan sudah benar dan lengkap.
(NDA)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 7:46 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini