Konten dari Pengguna

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja yang Harus Dipenuhi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
NPWP. Foto: Shutterstock

Daftar isi

Saat melamar kerja, tidak jarang perusahaan meminta kepada para pelamar untuk melampirkan NPWP. Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja pun terbilang cukup mudah bagi mereka yang sudah memiliki KTP.

Irawan Purwo Aji menerangkan dalam buku 234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT, NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai suatu tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Meski demikian, orang yang belum bekerja tidak diharuskan untuk langsung membayar pajak. Kewajiban ini baru akan berlaku apabila memang ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, NPWP ini juga kerap dipakai ketika akan melamar pekerjaan.

Bagi yang tengah mencari pekerjaan atau sedang dalam proses rekrutmen karyawan baru, di bawah ini akan diberitahukan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Ilustrasi syarat membuat NPWP untuk melamar kerja. Foto: @DitjenPajakRI/Instagram

Bagi yang ingin melamar kerja, NPWP yang harus di buat adalah NPWP orang pribadi. Syarat pengajuan NPWP orang pribadi menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi paspor, sebagai identitas pribadi.

  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

Cara Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Mengurus NPWP ini bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pelayanan pajak di daerah asalmu. Jika NPWP di urus secara online, maka langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau klik untuk mengakses laman pendaftaran NPWP. Kemudian, pilih menu ‘e-Registration’.

  2. Selanjutnya klik ‘Daftar’, lalu isilah data yang diperlukan dengan benar sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki.

  3. Dirjen Pajak akan mengirimkan email untuk aktivasi akun, periksa dan buka e-mail tersebut untuk melakukan mengaktivasi.

  4. Jika proses aktivasi sudah selesai, login kembali ke sistem 'e-Registration' dengan memasukkan e-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

  5. Lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap.

  6. Selanjutnya kirim formulir pendaftaran dengan klik opsi ‘Daftar’ pada laman tersebut. Formulir akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan pajak tempat kamu mendaftar.

  7. Apabila sudah, kamu akan melihat status pendaftaran di dashboard 'e-Registration'.

  8. Selanjutnya, klik tombol ‘Kirim Token’ dan isi captcha. Kemudian klik ‘Submit’ untuk dikirimkan konfirmasi melalui e-mail.

  9. Buka e-mail, kemudian salin token yang dikirimkan.

  10. Klik menu ‘Token’ untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

  11. Cek kembali e-mail untuk melihat apakah token sudah masuk.

Jika permohonan pendaftaran disetujui, kamu akan menerima kartu NPWP yang akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan melalui pos kurang lebih 14 hari. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan sudah benar dan lengkap.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu NPWP?

chevron-down

NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai suatu tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Apakah NPWP penting untuk melamar kerja?

chevron-down

Tidak jarang, perusahaan akan meminta kepada para pelamar kerja untuk melampirkan NPWP. Jadi ada baiknya untuk menyiapkan NPWP terlebih dahulu sebelum melamar kerja.

Apa jenis NPWP untuk melamar kerja?

chevron-down

Bagi yang ingin melamar kerja, NPWP yang harus di buat adalah NPWP orang pribadi.