Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat SKCK dan Caranya
23 Agustus 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) umumnya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar kerja di suatu instansi atau badan. Surat keterangan ini berguna untuk menunjukkan catatan kriminalitas pelamar.
ADVERTISEMENT
Pembuatannya sendiri bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi sesuai domisili KTP. Namun, sebelum membuat SKCK, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratannya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat membuat SKCK ? Simak artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi mengenai pembuatan SKCK selengkapnya.
Syarat Membuat SKCK
Tak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memperoleh SKCK untuk keperluan tertentu. Berikut syarat membuat SKCK yang harus dipenuhi sesuai dengan kewarganegaraan pemohon.
WNI
ADVERTISEMENT
WNA
Baca Juga: Syarat Legalisir SKCK dan Cara Mengurusnya
Cara Membuat SKCK
Sebelumnya, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara daring melalui portal SKCK Online di https://skck.polri.go.id/. Namun, secara resmi portal tersebut telah dinonaktifkan per 20 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Kini, pemohon tetap dapat membuat SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp PRESISI POLRI yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya.
(NDA)